Korupsi EKTP
Fakta Tentang Hakim Kusno yang Akan Adili Setya Novanto, Dikenal Tak Pernah Kabulkan Pra-Peradilan
Setya Novanto mengajukan pra-peradilan atas KPK lantaran merasa dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi E KTP.
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNWOW.COM - Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka tindak korupsi proyek KTP elektronik.
Ketua DPR RI itu diduga menerima aliran dana terkait megaproyek tersebut.
Namun, hingga saat ini Setya Novanto mengelak disebut sebagai tersangka.
Padahal, dirinya sudah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa hari lalu.
Berkaitan dengan peristiwa tersebut, Setya Novanto kemudian mengajukan pra-peradilan atas KPK.
Rencananya, sidang perdana pra-peradilan Setya Novanto atas KPK akan dilangsungkan Kamis (30/11/2017) mendatang.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Jaksel, Kusno, sebagai hakim tunggal untuk memimpin sidang praperadilan perdana Setya Novanto tersebut.
MKD Lanjutkan Sidang Penonaktifan Setya Novanto, Putusan tak akan Terpengaruh Surat Sakti Setnov
Lantas, bagaimana sebenarnya sosok hakim Kusno tersebut?
Berikut ulasan lengkapnya:
1. Seperti dikutip dari Tribunnews, Kusno sudah 26 tahun bekerja sebagai hakim di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, Hakim Kusno ternyata baru saja dilantik sebagai wakil ketua PN Jakarta Selatan.
2. Hakim Kusno pernah menangani kasus-kasus besar yang ada di Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah kasus pembelian Helikopter Agusta Westland 101, kasus pembunuhan John Kei, kasus korupsi Bibit Samad dan Chandra Hamzah hingga mengadili kasus tindak pencucian uang oleh adik Malinda Dee.
3. Terkenal selalu menolak pra-peradilan.
Dalam sejumlah kasus yang ditanganinya, Hakim Kusno terkenal sering kali menolak pra-peradilan.
Hal tersebut pun terjadi dalam kasus korupsi Bibit Samad dan Chandra Hamzah.(*)