Breaking News:

Setelah 4 Bulan Tertangkap Pakai Narkoba, Begini Nasib Ammar Zoni Kini

Artis peran Ammar Zoni mengucap syukur atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonisnya satu tahun menjalani rehabilitasi

Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNNEWS
Ammar Zoni 

TRIBUNWOW.COM - Artis peran Ammar Zoni mengucap syukur atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonisnya satu tahun menjalani rehabilitasi.

"Alhamdulillah ya, terima aja sih. Jadi yang penting kan kami emang berharap saya memang perlu untuk direhabilitasi. Masih perlu untuk berobat lagi," kata Ammar usai sidang putusan, Kamis (23/11/2017).

Ammar juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendoakan dan mendukungnya selama ini.

Baik itu keluarga maupun penggemar setianya.

"Saya berterima kasih sekali sih sama keluarga, teman-teman saya, Amarzoners, dan semuanyalah yang mendoakan saya yang udah membantu saya dari awal sampai sekarang, terimakasih sekali," kata Ammar.

Namun ia belum bisa berbicara banyak soal bagaimana langkah selanjutnya, terlebih pihak Jaksa Penuntut Umur (JPU) masih belum menentukan sikap terhadap vonis hakim tadi.

"Saya belum bisa ngomong panjang lebar saat ini. Baru selesai juga putusan, jadi masih ada yang harus dibicaraka dulu ya sama pengacara saya dan dengan keluarga saya," kata Ammar.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap artis peran Ammar Zoni, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika.

Namun Ammar tak akan menjalani hukumannya itu di balik jeruji, melainkan di Panti Rehabilitasi Narkoba Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Tiga, memerintahkan kepada terdakwa Ammar Zoni untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Jakarta Selatan.  Empat, menetapkan terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan di panti rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," kata hakim kedua. 

"Lima, menetapkan masa penangkapan, masa penahanan, dan masa menjalani pengobatan atau perawatan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dicantumkan," sambungnya kemudian mengetuk palu satu kali.

Sebagai informasi, Ammar bersama kedua asistennya, RH dan M, diciduk oleh polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/7/2017). Dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu stoples daun ganja kering dengan berat bruto 39,1 gram. (*)

Berita ini telah diterbitkan dengan judul "Divonis 1 Tahun, Ammar Zoni Bersyukur"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ammar ZoniJakarta Selatannarkoba
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved