Breaking News:

Pelaku Hate Speech Ibu Negara Ditangkap Bareskrim, Inilah Sosoknya!

Pelaku hate speech yang menyinggung Ibu Negara kini telah ditangkap kepolisian, ini sosoknya!

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
EPTIKBSIP1.BLOGSPOT.COM
Hate speech tau ujaran kebencian 

Kicauan Terakhir Jonru Ginting Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Atas perbuatannya, hazbullah terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tersangka dijerat dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Tags:
Hate speechUndang-undang ITEIriana Joko Widodo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved