Breaking News:

Pelaku Pemberi Miras ke Satwa Masih Dibully, Sujiwo Tejo Sindir Pembully Pakai Perumpamaan Nyelekit!

Baru-baru ini pemberitaan memang sedang dihebohkan dengan adanya video pengunjung Taman Safari Indonesia iseng memberikan miras kepada satwa.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Kolase/Kompas.com/Twitter
Sudjiwo Tedjo berikan tanggapannya pada para pem-bully pelaku pemberi miras ke satwa. 

Orang-orang seperti ini pun dinilai Sujiwo Tejo sebagai gerombolan binatang yang mengais-ngais bangkai sesama.

"Bullyan mungkin gak dibaca ama yg dibully tapi mungkin dibaca oleh penghasrat bullyan lalu kalian menjadi laksana - maaf - gerombolan binatang yg mengais2 bangkai sesama" kicaunya lagi.

Sontak, kicauannya ini pun langsung mendapatkan tanggapan yang beragam dari para netizen.

Tak sedikit dari mereka yang setuju dengan pernyataan Sujiwo Tejo.

3 Pintu Rahasia di Balik Megahnya Gedung KPK, Nomor 3 Paling Mengerikan!

@joelian_stc175: "Agree mbah ini org kuq kyk yg 'suci' smua ya ngebully org smp sgitunya heuheu"

@wiwilp: "nggih mbah... ku takkan bully. ku bahkan gak tega nonton videonya"

@qashidy: "jangan dibully betul, tapi mereka tetap harus kena hukuman dong mbah.."

@orapateken: "Minta maaf itu boleh, ini masalah rasa. Tapi dihukum itu harus, ini masalah tatanan."

Melansir kembali dari Kompas.com, Kepala Polda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto pun menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut mengaku tindakannya tersebut hanya iseng saja.

10 Fakta tentang Laila Sari, Pernah Main di Puluhan Film hingga Hidup di Rumah yang Memprihatinkan

"Hasil pemeriksaan motifnya karena iseng. Yang bersangkutan (pelaku) mengakui itu," kata Agung, di Mapolres Bogor, Senin (20/11/2017).

Agung menambahkan, baik AA maupun PB saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi, belum dapat meningkatkan status pelaku karena masih dalam tahap pemeriksaan.

Sejauh ini polisi masih menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Binatang dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

"Kita bertindak berdasarkan koridor hukum yang ada. Ya, pasal yang dilanggar itu. Saya juga imbau kepada seluruh masyarakat jangan melakukan perbuatan seperti itu," kata Agung.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/4
Tags:
Sujiwo TejoTaman Safari IndonesiaViralMirasTwitter
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved