Breaking News:

Korupsi EKTP

Merasa Tidak Bersalah, Setya Novanto Kirim Dua Surat dari Balik Penjara

Surat pertama soal penunjukan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar dan Yahya Zaini atau Aziz Syamsuddin sebagai

Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Dua lembar surat bermaterai yang ditandatangani atas nama Setya Novanto beredar.

Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Tribunnews.com/Wahyu Aji 

Dilansir dari Tribunnews.com Selasa (21/11/2017) , surat pertama soal penunjukan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar dan Yahya Zaini atau Aziz Syamsuddin sebagai Plt Sekjen Golkar.

Surat tersebut berbunyi:

"Yth DPP Partai Golkar. Bersama ini disampaikan. Tidak ada penyerahan/pemberhentian sementara/permanen terhadap saya selaku Ketua Umum Partai Golkar. Dan untuk sementara saya tunjuk Plt Ketua Umum Idrus Marham, Plt Sekjen Yahya Zaini atau Aziz Syamsuddin. Demikian harap dimaklumi. Jakarta, 21/11/2017. Setya Novanto."

BACA Asal Muasal Bakpao di Dahi Setya Novanto hingga Kondisinya Kini

Untuk surat kedua, ia tulis untuk pimpinan DPR RI supaya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Bersama dengan ini saya selaku Ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek E-KTP yang disidik KPK, saya meminta pimpinan DPR lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya," tulis dalam surat tersebut.Dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR maupun selaku anggota dewan"

Sebelumnya Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (15/11/2017).

Dikabakarkan berkali-kali mangkir dalam pemeriksaan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR RI.

Setelah sebelumnya mengalami kecelakaan dan mengharuskan ia dirawat di Rumah Sakit, Ketua DPR Setya Novanto akhirnya mendatangi gedung KPK pada hari ini, Selasa (21/11/2017).

Setya Novanto resmi ditahan KPK, Senin (20/11/2017) dini hari.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkap Novanto ditahan selama 20 hari.

Setya Novanto resmi ditahan di Rumah Tahanan (rutan) KPK sejak 17 November 2017 hingga tanggal 6 Desember 2017.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya NovantoKetua DPR RI
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved