Breaking News:

Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018 di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Berikut ini daftar lengkap upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2018 di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribun Wow
Ilustrasi uang 

Anggota Dewan Anti LGBT Tertangkap Basah Melakukan Hubungan Seks dengan Sesama Jenis di Kantornya

Adapun nominal UMK 2018 yang telah disetujui oleh Gubernur Jateng yaitu ;

1. Kota Semarang : Rp 2.310.087,50

2. Kabupaten Demak : Rp 2.065.490

3. Kabupaten Kendal : Rp 1.929.458

4. Kabupaten Semarang : Rp 1.900.000

5. Kota Salatiga : Rp 1.735.930,06

6. Kabupaten Grobogan : Rp1.560.000

7. Kabupaten Boyolali : Rp 1.651.650

8. Kota Surakarta : Rp 1.668.700

9. Kabupaten Sukoharjo : Rp1.648.000

10. Kabupaten Sragen : Rp 1.546.492,72

11. Kabupaten Karanganyar : Rp1.696.000

12. Kabupaten Wonogiri : Rp 1.524.000

13. Kabupaten Klaten : Rp1.661.632,35

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Upah Minimun Provinsi (UMP)Jawa TengahJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved