Breaking News:

Fenomena Prostitusi Pelajar Tarif Ratusan Ribu, Polda DIY Sebut Warga Peduli Perangi 'Bisnis Lendir'

Andi menawarkan 2 perempuan muda yang berstatus mahasiswa yang masing-masing berumur 19 dan 22 tahun.

Editor: Wulan Kurnia Putri
NET
Ilustrasi 

Nazaruddin Siap Bantu KPK Ungkap Keterlibatan Setya Novanto dalam Proyek e-KTP

"Pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti berupa uang hasil transaksi sebesar Rp 2,2 juta, 2 unit telepon genggam, 2 alat kontrasepsi, dan 12 screenshoot percakapan saat transaksi," terangnya.

Atas tindakan tersebut, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara.

"Pelaku sudah divonis pengadilan dan sekarang sudah mendekam di lembaga permasyarakatan," jelasnya.

Di kasus yang kedua, seorang pelajar SMP di wilayah Sleman, AKW (15) yang awalnya ditawari bekerja sebagai kapster di sebuah salon.

Jadwal Lengkap Pertandingan Liga Champions 22-23 November 2017!

Namun justru disuruh melayani lelaki hidung belang untuk dijadikan PSK pada pertengahan Oktober lalu.

AKW menjadi korban perdagangan orang yang dijual untuk melayani tamu di sebuah salon di Jalan Magelang, Mlati, Sleman.

Di tempat itu korban disuruh melayani tamu laki-laki dan disuruh mengambil kondom yang digantung di dinding di luar kamar.

Korban yang masih dibawah umur ini mendapatkan imbalan Rp 10.000 hingga Rp 75.000.

"Korban yang masih duduk di kelas 3 SMP itu dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan tamu. Jika tidak mau, korban dimarahi pemilik salon," jelas Yuliyanto.

Wawancara Eksklusif Anji dengan Admin Lambe Turah, Ternyata Sumbernya Tak Disangka-sangka

Pemilik salon, Hariyanti alias Ari (32) pun telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Tersangka dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bersamaan dengan itu, petugas telah menyita barang bukti antara lain 45 kondom, 10 pelumas, 3 botol kosong anggur merah, 1 botol kosong anggur kolesom, 1 buku absen kapster dan 1 buku catatan keuangan salon.

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
Prostitusi OnlineMahasiswaPelajarYogyakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved