Breaking News:

Catat! Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, Paling Banyak di Bulan Mei

Pada bulan Mei, terdapat tiga hari libur nasional yakni Hari Buruh Internasional, Kenaikan Isa Al Masih, dan Hari Raya Waisak.

Editor: Dian Naren
Hubspot.net
Ilustrasi tanggal merah. 

TRIBUNWOW.COM - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, menetapkan "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018".

Penetapan tersebut dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta dalam memberi pedoman bagi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Adapun hari libur nasional dan cuti bersama sebagai berikut ini:

Januari

1 Januari: Tahun Baru Masehi.

Februari

16 Februari: Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili.

Maret

17 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940. 

 30 Maret: Wafat Isa Al Masih.

April

14 April: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Mei

1 Mei: Hari Buruh Internasional .

10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih.

 29 Mei: Hari Raya Waisak 2562.

Halaman
12
Tags:
IndonesiaCuti Bersama Tahun 2017Hari Natal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved