Catat! Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, Paling Banyak di Bulan Mei
Pada bulan Mei, terdapat tiga hari libur nasional yakni Hari Buruh Internasional, Kenaikan Isa Al Masih, dan Hari Raya Waisak.
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, menetapkan "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018".
Penetapan tersebut dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta dalam memberi pedoman bagi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Adapun hari libur nasional dan cuti bersama sebagai berikut ini:
Januari
1 Januari: Tahun Baru Masehi.
Februari
16 Februari: Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili.
Maret
17 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940.
30 Maret: Wafat Isa Al Masih.
April
14 April: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Mei
1 Mei: Hari Buruh Internasional .
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih.
29 Mei: Hari Raya Waisak 2562.