Breaking News:

Waspada Unggah Selfie di Media Sosial! Fotomu Bisa Disalahgunakan Masuk ke Dalam Prostitusi Online!

Banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akan menyalahgunakan data-data dan bahkan foto-fotomu untuk tujuan yang tidak baik.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
World of Buzz
Ilustrasi. 

Setelah ditransfer, admin aun tersebut akan berjanji akan mengatur waktu dan kamar hotel tempat di mana gadis 'pesanan' tersebut akan menunggu.

Akun Twitter tidak bertanggung jawab
Akun Twitter tidak bertanggung jawab (World of Buzz)

Tidak ada pilihan untuk membayar langsung di tempat dan ini menyebabkan beberapa pengguna dideteksi sebagai scam.

Setelah pemesan membayar jumlah penuh, admin akun tersebut pun kemudian akan menghilang dan tidak bisa dihubungi kembali.

Tentu saja, apa yang sudah ia janjikan dan atur untuk pertemuan dengan perempuan 'pesanan' tersebut adalah omong kosong.

Nasib Hubungan Aurel Hermansyah dan Rabbani Zaki Jadi Pertanyaan, Fakta Sesungguhnya Kini Terungkap!

Aktivis hak digital dari Sinar Project, Tan Sze Ming menjelaskan bahwa cybercrime bukanlah hal yang baru dan telah lazim terjadi beberapa waktu ini.

"Penipuan dan pelacuran adalah kejahatan utama di sini (Malaysia). Sedangkan untuk foto curian, korban hanya bisa mengejarnya sebagai kasus pencemaran nama baik, meski tidak semua korban akan mampu membayar biaya hukum. Kebanyakan orang tidak sadar bahwa hal0hal yang mereka unggah di media sosial dapat digunakan secara bebas oleh pihak ketiga untuk tujuan apapun" jelasnya.

Kebijakan privasi di media sosial memang tidak melindungi pengguna.

Diketahui, begitu pengguna membagikan unggahannya ke publik, maka informasi tersebut dapat diakses oleh siapapun yang menggunakan internet.

Penampilan Agnez Mo saat Hadiri American Music Awards 2017

Kebijakan Facebook sendiri menyatakan,

"Dalam beberapa kasus, orang yang tidak Anda ajak berbagi dan komunikasikan dapat mengunduh atau membagikan ulang konten ini kepada orang lain dan mematikan layanan kami".

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC), menjelaskan bahwa penyalahgunaan foto dan informasi pribadi secara online untuk meminta layanan seks adalah pelanggaaran berdasarkan Undang-undang Malaysia.

Yaitu Bagian 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia.

Juarai China Open 2017, Kevin Sanjaya Tak Percaya Bisa Tembus Final di Tujuh Series

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Prostitusi OnlineMedia SosialWorld of buzzMalaysia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved