Breaking News:

Mahfud MD: Saya tak Ingin DPR Dipimpin Setnov

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan dirinya sebagai rakyat tak ingin DPR dipimpin oleh Setya Novanto.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM
MAhfud Md 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan dirinya sebagai rakyat tak ingin DPR dipimpin oleh Setya Novanto.

Hal tersebut ia sampaikan dalam unggahan akun Twitter @mohmahfud pada Senin (20/11/2017).

"Bgt masuk kantor di Yogya, langsung diserbu dan ditanya wartawan: Apakah Setnov hrs mundur dari Ketum Golkar dan Ketua DPR? Kalau soal ketum Golkar itu urusan Golkar sendiri, Golkar mau bubar jg silahkan. tapi kalau soal Ketua DPR, sbg rakyat sy ingin DPR tdk lg dipimpin Setnov," tulisnya.

Postingan Mahfud MD tersebut ramai dikomentari oleh netizen.

Kebanyakan dari mereka sepakat dengan yang ditulis oleh Mahfud MD.

@arisyuhelvad: saya jg tdk mau DPR dipimpin Setnov,capeek.

Setnov Minta Perlindungan Presiden, Begini Jawaban Jokowi

@jefrycandra28: Sama, sebagai rakyat saya juga tidak ingin DPR dipimpin pak Setnov lagi prof.

@wawanism: DPR harus membuktikan diri sbg lembaga terhormat dg mencopot Ketua DPR yg berstatus TSK.

@taufiqsulasi: Sebagai Rakyat saya juga tak Ikhlas DPR di pimpin orang yang di Sangka melakukan Tindak Pidana Korupsi.

@Gyoucancallme: Sepakat prof ! Saya sebagai rakyat juga kagak lagi mau menggaji setnov sebagai pelayan kami, para rakyat indonesia.

@AzharMatang: Di negara luar.. orang yg status nya tersangka lgsung mengundurkan diri dgn terhormat..krn beban moral & tanggung jwb sm rakyat. Indonesia ?

@Kiaranastiti1: Saya dan mungkin msh bnyk rakyat di slrh Indonesia sependapat dng pak Mahfud.Msh bnyk di DPR yg layak utk jd ketua.menggantikan SN.

@arya_balikang: Pak coba tanya wong sdh tersandung kasus pp minta saham dan terbukti lagi di MKD, koq bs lagi balik jd Ketua, itu logikanya gmn ya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017) mengumumkan status tersangka Setya Novanto.

"Saya disini membacakan putusan kolektif kolegial, KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain. Lanjut pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dengan mengumpulkan bukti yang relevan," Kata Wakil Ketua KPK Saut Titumorang .

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," sambung Saut Situmorang.

Trending Youtube! Pembunuh Bayaran Betawi Paling Ditakuti, Wanita Korban Terakhir Paling Disesali

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.

Setya Novanto sempat mengalami kecelakaan pada saat akan menuju salah satu televisi swasta untuk wawancara.

Rencananya, setelah melakukan wawancara, Setya Novanto akan menuju ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sebelumnya, Setya Novanto menghilang saat KPK mendatangi kediamannya.

Setya Novanto juga telah beberapa kali dianggap mangkir dari panggilan KPK karena berbagai alasan.

Kini, Sang Papa telah ditahan di rutan KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung dari 17/11/2017 hingga 6/12/2017, di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK. (*)

Tags:
Mahfud MDTwitterSetya NovantoPartai Golkar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved