Kabar Terbaru dari Fidelis, Suami yang Dipenjara karena Obati Istri Pakai Ganja
Status narapidana yang disandang Fidelis akhirnya berakhir, Kamis (16/11/2017).
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNWOW.COM - Raut wajah Fidelis tampak ceria. Sorot matanya tajam.
Janggut tipis terlihat menghiasi senyumnya hari ini.
Di balik senyuman itu, ada pengorbanan besar yang harus ditebusnya.
Mengenakan kemeja batik berwarna gelap, celana hitam, dan sepatu kulit berwarna hitam, Fidelis datang ke Balai Pemasyarakatan Klas II Sintang didampingi kedua anak dan keluarganya, serta tim kuasa hukum pada Kamis (16/11/2017).
Hari ini pula, status narapidana yang disandangnya berakhir.
Fidelis bebas setelah menjalani proses hukum sejak ditahan BNNKabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017.
Inilah Sosok Dokter Bimanesh Sutarjo yang Menangani Setya Novanto Pasca Kecelakaan
Pria berusia 36 tahun ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, karena terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati, yang menderita penyakit langka Syringomyeila.
Akhirnya sang istri meninggal pada 25 Maret 2017, atau tepat 32 hari setelah Fidelis ditahan BNN Kabupaten Sanggau, karena terputusnya asupan ekstrak ganja yang saat itu menjadi satu-satunya harapan untuk bisa sembuh dan bertahan hidup.

Dalam sidang dengan agenda putusan, majelis hakim menilai Fidelis memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU Nomor 35 tentang Narkotika.
Fidelis pun divonis majelis hakim delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan pada 2 Agustus 2017.
Setelah sidang putusan, Fidelis kemudian melanjutkan menjalani masa hukumannya di Rutan Klas IIB Sanggau.
Meski sebulan yang lalu Fidelis sudah bisa berkumpul dengan keluarganya karena mendapat cuti bersyarat pada 15 Oktober 2017, dia masih berstatus sebagai narapidana dan wajib lapor.
"Yang pasti saya sangat senang, banyak berucap syukur akhirnya saya dinyatakan bebas," ujar Fidelis seusai menerima surat lepas di Bapas Sintang, Kamis siang.
Adapun tim kuasa hukum dari Firma Hukum Ranik, Lin, dan Rekan datang dari Pontianak untuk mendampingi Fidelis menerima berkas bebas itu.