Breaking News:

Ternyata Ini Isi Tas dan Koper yang Diambil KPK dari Rumah Setya Novanto

Setelah berkali-kali mangkir dalam pemeriksaan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan Setya Novanto

Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Setelah sebelumnya dikabakarkan berkali-kali mangkir dalam pemeriksaan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR RI, Setya Novanto Rabu (15/11/2017).

Dalam penjemputan paksa yang berlangsung tadi malam, Setya Novanto dikabarkan tidak ada di rumah.

Meskipun begitu, penyidik KPK sempat menggeledah rumah Setya Novanto selama 5 jam.

Hasil dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa 3 tas, 2 koper, dan satu alat elektronik yang belum diketahui fungsinya dari Rumah Novanto.

Penyidik KPK keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Kesepuluh penyidik keluar dengan membawa tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik yang belum diketahui fungsinya. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penyidik KPK keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Kesepuluh penyidik keluar dengan membawa tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik yang belum diketahui fungsinya. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Dilansir dari Warta Kota, Kamis (16/11/2017), kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan bahwa para penyidik KPK hanya mengambil rekaman kamera pemantau (CCTV) dari pos penjagaan di Rumah Novanto.

Selain itu, ketika Fredrich ditanyai isi koper dan tas yang dibawa oleh KPK, ia menekankan bahwa isinya adalah jaket atau pakaian milik penyidik KPK itu sendiri.

BACA 7 Fakta Drama Penjemputan Paksa Setya Novanto, KPK Bawa 3 Tas dan 2 Koper

Sebelumnya, KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto diduga bersama sejumlah pihak telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Diduga, akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun. (*)

Sumber: Warta Kota
Tags:
Setya NovantoKorupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved