Tagar Indonesia Mencari Papah Trending, Netizen Sebut Setya Novanto Pengecut
Menghilangnya Setya Novanto dari penjemputan KPK membuat netizen bertanya-tanya keberadaan Ketua DPR tersebut dengan tagar Indonesia Mencari Papah
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menghilangnya Setya Novanto dari penjemputan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat netizen bertanya-tanya keberadaan Ketua DPR tersebut.
Hal ini terlihat dari tagar #IndonesiaMencariPapah yang menjadi trending topic Twitter.
Tak hanya mencari keberadaan tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut, netizen juga menyindir Setya Novanto yang menghilang.
@HalilTypo: Kok ada orang ya, mangaku tidak bersalah. tapi saat mau dibekuk sama KPK malah ngilang. takut. pengecut banget sih.
@ChubbyRahma: Cek diRS seluruh pelosok mngkn dia lg minum infusan trus ketiduran ato pingsan..pulang doong pah #IndonesiaMencariPapah.
@LepazRudal: #IndonesiaMencariPapah. Where are u pap...?!.
@Alfsrazak: Hobby nya main petak umpet, main² selang kecil, kemampuannya silat lidah, pegangannya uang haram. #IndonesiaMencariPapah.
@dikihrmwn: Kemaren sakit,sekarang ngilang. Papah hebat #IndonesiaMencariPapah.
@LuhurBee: Papah menghilang itu maksudnya biar episodenya makin panjang, makin banyak pula yang nonton sinetron besutan ala papah setnop. Dan siapa tau endingnya bakal wow, #IndonesiaMencariPapah.
@windyratnaas: Papah kemana sih?? Cepet dong pah kelarin urusannya adek ga punyak ektp nih udah 2 tahun #IndonesiaMencariPapah.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 21.40.
Penyidik telah mengantongi surat penangkapan Setya Novanto, setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan KPK.
Namun, saat KPK datang, Setya Novanto tidak berada dikediamannya.
Menyikapi statusnya yang kembali menjadi tersangka, Setya Novanto telah mengajukan praperadian untuk kedua kalinya.
Dilansir dari Tribun-Medan.com, Setya Novanto menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).