Pengacara Setya Novanto Ancam Bongkar Borok KPK: Pelan-pelan, Ini Baru Ronde Pertama
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengeluarkan ancaman ke lembaga antirasuah tersebut.
Editor: Elga Maulina Putri
TRIBUNWOW.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gagal menjemput paksa tersangka kasus megakorupsi proyek e-KTP yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto dari rumah pribadinya, Rabu (15/11/2017) malam.
Di kesempatan terpisah, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengeluarkan ancaman ke lembaga antirasuah tersebut.
Dia mengancam akan membongkar borok-borok penyidik KPK selama ini.
Ancaman itu dia lontarkan usai bertemu Setya Novanto, Sekjen Golkar Idrus Marham dan petinggi Golkar lainnya, di kompleks Parlemen, Jakarta, di hari yang sama.
"Lihat saja ini, saya punya bukti akan bongkar borok KPK. Pelan-pelan. Ini baru ronde pertama. Masih ada ronde selanjutnya," kata dia seraya jari telunjuknya menunjuk.
• Sebelum Tewas Ditembak Tentara OPM, Brigadir Firman Tulis Pesan Haru untuk Istri yang Sedang Hamil
Fredrich balik menuding, apa yang dilakukan oleh KPK adalah alasan untuk tidak datang memenuhi panggilan Pansus angket DPR.
Terlebih, kata Frederich, KPK sempat mengklaim aturan yang membentuk lembaganya bersifat lex spesialis, artinya lebih khusus dan dapat diprioritaskan dari undang-undang lainnya.
Hal itu, dinilai bertentangan karena terbentuknya KPK adalah lembaga adhoc, bukan lex specialis seperti yang diungkap pihak KPK.
"Mereka bilang, mereka lex spesialis, apa dengan begitu mereka bisa melanggar UUD 1945?" kata dia.
Bukan hanya itu, pernyataan KPK yang menjelaskan tentang pasal 245 ayat 3 UU MD3, dinilai keliru. Jelas dia, seluruh anggota dewan memiliki hak imunitas terhadap tindak pidana apa pun.
Hal tersebut, menurutnya, jelas dengan mengacu pasal 20A ayat 3 UUD 1945.
• Ternyata Ini Isi Tas dan Koper yang Diambil KPK dari Rumah Setya Novanto
Bunyi pasal itu adalah: "Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas."
"Ini ya, jadi KPK jangan suka jungkir balikkan hukum. Ini sudah diatur di undang-undang dasar. Kalau mau dilawan, mereka memusuhi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Setya Novanto yang terlihat saat membuka masa sidang II DPR mengatakan supaya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Alasannya, agar tidak ada perbedaan mengenai pandangan hukum.
"Ya pokoknya kita ujilah. Sama-sama menguji agar tidak ada perbedaan-perbedaan," ujarnya. (*)
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Waduh! Pengacara Setya Novanto Mengancam Bongkar Borok KPK"