Breaking News:

Menghilang, Sekjen Golkar Percaya Setya Novanto tak Lari

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham percaya bahwa Setya Novanto tidak akan lari dari kasus hukum yang menjeratnya

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham percaya bahwa Setya Novanto tidak akan lari dari kasus hukum yang menjeratnya.

Dilansir dari Kompas.com, Idrus yakin dalam waktu dekat Setya Novanto pasti akan memenuhi panggilan KPK.

"Karena, Pak Novanto sebenarnya tidak lari, tapi karena berdasarkan pertimbangan dari penasehat hukum bahwa ketika berbicara tentang perlu atau tidaknya izin dari presiden untuk diperiksa maka ada banyak perbedaan pandangan," ucap Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (16/11/2017).

"Kalau saya ketemu dengan Pak Novanto akan saya sampaikan pertimbangan supaya ini cepat selesai dan jangan ada kegaduhan. Jangan sampai terkesan bahwa institusi Golkar berperang dengan KPK, institusi DPR berperang dengan KPK. Kemudian ada lagi Polri. Sama sekali harus kita hindari," imbuhnya.

Idrus mengaku belum berhubungan lagi dengan Setya Novanto sejak Rabu (15/11/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto menggilang saat KPK mendatangi kediamannya.

Hal tersebut membuat netizen bertanya-tanya di mana Setya Novanto kini berada, terlihat dari tagar #IndonesiaMencariPapah yang sedang trending di twitter pada Kamis (16/11/2017).

Banyak pihak yang meminta Setya Novanto segera menyerahkan diri kepada KPK.

Menghilangnya Setya Novanto bermula ketika penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 21.40.

Penyidik telah mengantongi surat penangkapan Setya Novanto, setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan KPK.

Namun, saat KPK datang, Setya Novanto tidak berada dikediamannya.

Menyikapi statusnya yang kembali menjadi tersangka, Setya Novanto telah mengajukan praperadian untuk kedua kalinya.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, Setya Novanto menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan parperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya benar. Pengajuannya Rabu 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna, saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).

Halaman
12
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved