Breaking News:

Jika tak Ditemukan, KPK akan Terbitkan Surat DPO Terhadap Setya Novanto

Lantaran tak kunjung ditemukan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan DPO terhadap

Editor: Lailatun Niqmah
Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM - Lantaran tak kunjung ditemukan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan DPO terhadap Setya Novanto.

Dilansir Kompas.com, Juru Bicara KPK Febri Diansah telah melakukan langkah persuasif dengan mendatangi kediaman Setya Novanto Rabu (15/11/2017) malam.

Akan tetapi Setya Novanto tidak berada di rumahnya.

"Kalau belum diitemukan, kami akan pikirkan lebih lanjut koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang). Pada prinsipnya, semua orang sama di hadapan hukum itu perlu diberlakukan," ucap Febri.

Menurut Febri, Penyidik KPK memili waktu 1x24 jam untuk memutuskan langkah selanjutnya atas Setya Novanto.

"Belum terlambat untuk serahkan diri. Kooperatif lebih baik untuk perkara ini maupun yang bersangkutan. Kalau ada bantahan yang ingin disampaikan, bisa disampaikan ke penyidik," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, menghilangnya Setya Novanto membuat publik bertanya-tanya.

Mereka penasaran dengan keberadaan Setya Novanto, tampak dari tagar #IndonesiaMencariPapah yang menjadi topik pembaicaraan di media sosial.

Bahkan, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyelenggarakan sayembara.

"Barang siapa dapat memberikan informasi valid keberadaan Setya Novanto kepada KPK atau Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya sehingga KPK dapat melakukan penangkapan atas Setya Novanto, maka saya akan memberikan hadiah kepadanya uang sejumlah Rp 10 juta," kata Boyamin, Kamis (16/11/2017).

Menghilangnya Setya Novanto bermula ketika penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 21.40.

Penyidik telah mengantongi surat penangkapan Setya Novanto, setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan KPK.

Menyikapi statusnya yang kembali menjadi tersangka, Setya Novanto telah mengajukan praperadian untuk kedua kalinya.

Setya Novanto menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan parperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved