Breaking News:

Setya Novanto Kembali Mangkir dari KPK, Netizen Sebut Sakti Mandraguna

Kembali mangkirnya Setya Novanto dari panggilan KPK membuat netizen menganggapnya sakti dan tidak patut dicontoh

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
dok.DPR
Ketua DPR RI Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM  Kembali mangkirnya Setya Novanto dari panggilan KPK pada Rabu (15/11/2017) menuai beragam komentar dari netizen, bahkan sempat menjadi Trending Topic Twitter dengan tagar #KetuaDPR.

Kali ini, alasan ketidakhadiran Setya Novanto adalah karena ia menghadiri rapat paripurna DPR.

Ini merupakan ke empat kalinya Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Menyikapi hal tersebut, netizen ramai membicarakan Setya Novanto, ia dinilai hebat karena bisa mangkir 4 kali hingga menyindir ia tak patut dijadikan contoh.

@ahyarichenko: Behh mantep, sakti mandraguna, anti hukum tapi jadi ketua DPR, kurang bangga apalagi coba.

@maleo88: Ketua DPR sibuk berkelit menghindari kasus hukum / korupsi, wakil Ketua DPR sibuk menggonggongi pemerintah.

@arno_jakbar: Klo dlm kasus korupsi, imunitas, atw izin Presiden sekalipun tak berlaku buat Ketua DPR sekalipun.

@HengkyAbeng: Hebat ketua DPR SN,punya imunitas,pantasan bs korupsi n bs spuas2ny salut.

@evha_lapinksa: Ketua DPR Anda tidak akan berhasil menjadi pribadi baru bila anda berkeras untuk mempertahankan cara-cara lama.

@Suharto59289768: Kalau SN memang bersih, kenapa harus takut KPK.?? 1x dtg sebagai saksi. 9x diundang tdk hadir. Rakyat sdh cerdas broo.. Intinya saat ini ada di pihak SN. Ketua DPR harus memberikan contoh yg baik kpd rakyat.

@andijayadi15: Siapapun orangnya apalagi pak SN sbg ketua dpr & ketua partai sdh sehrsnya memberikan contoh tauladan seorang warga negara yg patuh kpd hukum, jika SN tdk mau kooperatif dgn hukum yg berlaku, bgmn rakyat&anggota dpr yg lain akan mengikuti contoh yg jelek jg.

Tak hanya itu, netizen juga menyebut Setya Novanto sebagai aktor yang baik melalui meme berikut.

Seperti diberitakan sebelumnya dari Tribunnews.com, Setya Novanto hadir dalam rapat paripurna sekitar pukul 10.41 WIB.

Dalam rapat paripurna ke-11 tersebut, Setya Novanto memberikan pidato mengenai beberapa hal.

Diantaranya Pilkada Serentak 2008, hingga proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Konstitusi dan juga calon Duta Besar Negara Sahabat yang dibahas DPR.

Sebelumnya, Setya Novanto juga telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Senin (13/11/2017) merupakan ketiga kalinya Setya Novanto tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi korupsi E-KTP bagi tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Pada ketidakhadirannya yang terkahir, Setya Novanto mengirimkan surat kepada KPK, yang isinya apabila ingin memanggil dirinya, KPK harus memperoleh izin dari presiden terlebih dahulu.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan bahwa sesuai undang-udang pihaknya bisa melakukan penjemputan paksa pada Setya Novanto.

"Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK berdasarkan hukum kan memang bisa memanggil dengan paksa seperti itu," kata Laode M Syarif setelah membuka acara Seminar Pendidikan Antikorupsi dalam Perspektif Agama Islam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Laode berharap Setya Novanto bisa bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.

Menanggapi status tersangka yang kini kembali disandangnya, Setya Novanto belum memutuskan akan kembali mengajukan praperadilan atau tidak.

"Belum, saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja (dari KPK) baru saya terima, baru saya pelajari," kata Setya usai topping off gedung baru Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengam masalah-masalah hukum,” sambung Setya Novanto.

KPK dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017) mengumumkan status tersangka Setya Novanto.

"Saya disini membacakan putusan kolektif kolegial, KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain. Lanjut pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dengan mengumpulkan bukti yang relevan," Kata Wakil Ketua KPK Saut Titumorang .

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," sambung Saut Situmorang.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. (*)

Tags:
Setya NovantoMemeKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTPTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved