Breaking News:

Astaga! Kepala Sekolah SD Cabuli 6 Siswinya di Musala Sekolah

Seorang kepala sekolah di sebuah SD Swasta di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dijebloskan ke ruang tahanan Polres Malang.

Editor: Galih Pangestu Jati
Surya/Ahmad Amru Muiz
Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung, memaparkan kronologis perbuatan cabul oleh tersangka oknum Kepala Sekolah sekaligus Guru Agama terhadap enam siswinya di lingkungan Sekolahnya, Rabu (15/11). 

Kejahatan itu juga diduga sudah dilakukan cukup lama, yakni sejak September 2016. 

Lokasi pencabulan sendiri dilakukan di sejumlah tempat, mulai dari ruangan kosong di sekolah, kamar mandi, bahkan mushola sekolah. 

"Perbuatan cabul tersangka sudah masuk dalam tindak pidana dan dijerat dengan UU Perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.  Dalam rangka proses hukum tersangka kami tahan di Polres Malang," tandas Yade Setiawan Ujung.

Khilaf

Anehnya, tersangka mengaku tidak tahu bahwa apa yang dia lakukan itu adalah bentuk kekerasan seksual terhadap anak. 

Dia merasa, ciuman-ciuman yang dia berikan, sama halnya dengan kebiasaan para siswi menyalami dan mencium tangan guru. 

"Kami khilaf dan tidak tahu kalau perbuatan ciuman sebagai tindakan cabul. Kami akan ikuti proses hukum atas tindakan yang salah itu," tutur Mlh di Mapolres Malang. (*)

Berita ini telah diterbitkan oleh Surya dengan judul "Sering Raba-raba dan Ciumi 6 Siswinya, Kepala Sekolah di Malang Mengaku Hal Biasa. Astaga. . ."

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Tags:
MalangJawa TimurPencabulan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved