Kronologi Pasangan Kekasih Dituduh Berbuat Tak Senonoh dan Diarak Tanpa Busana
R dan MA menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di Tangerang.
Editor: Galih Pangestu Jati
"Setelah diinterogasi, (R dan MA) langsung dikembalikan ke kontrakan," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.
Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan junctoPasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Kronologi Pasangan Kekasih Diarak, Dianiaya, hingga Ditelanjangi"