Breaking News:

Vonis Buni Yani

Buni Yani Laknat Hakim Bila Ia Divonis Bersalah

Sebelum sidang vonis dimulai, Buni Yani meminta izin untuk berbicara, Buni Yani menyampaikan bahwa sesuai sumpah,ia tidak pernah memotong video ahok

Editor: Lailatun Niqmah
Capture
Trending Twitter #Penjarakan Buni Yani. 

TRIBUNWOW.COM - Sidang vonis Buni Yani digelar pada Selasa (14/11/2017) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung.

Sebelum hakim memulai persidangan, Buni Yani meminta izin untuk berbicara.

Permintaan tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim M Saptono.

Dilansir dari Kompas.com, Buni Yani menyampaikan bahwa ia telah melakukan sumpah di bawah Al-Quran dan menyatakan jika ia tidak memotong video pidato Ahok.

"Saya sudah melakukan sumpah Muhabalah, yang merupakan sumpah tertinggi dalam Islam, bahwa saya tidak pernah memotong video itu," kata Buni Yani.

"Dan, apabila hari ini saya diputus bahwa saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video mudah-mudahan orang tersebut kelak akan dilaknat oleh Allah." sambung Buni yani.

Jalani Sidang Vonis, Tagar Penjarakan Buni Yani Trending

Setelah Buni Yani selesai berbicara, Hakim memulai persidangan.

Diwartakan KompasTV, Ketua Majelis Hakim M Sapto membacakan secara singkat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Sapto juga membacakan amar putusan sela yang sebelumnya telah dibacakan, yang intinya keberatan dari penasihat hukum Buni tidak dapat diterima.

"Dalam amar putusan yaitu menyatakan keberatan tidak dapat diterima, PN Bandung berwenang mengadili, memerintahkan penuntut umum melanjutkan," katanya.

Dalam perkara ini, Buni dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang Vonis, Sejumlah Tokoh Hadir untuk Mendukung Buni Yani

Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi.

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.

Dalam persidangan, Hakim juga menyebutkan beberapa barang bukti, diantaranya akun Fecebook Buni Yani, flash disk yang berisi video-video, dan screen shot dari beberapa akun Facebook hingga HP yang berhasil disita. (*)

Sumber: KOMPAS
Tags:
Buni YaniPersidanganAhok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved