Vonis Buni Yani
Jalani Sidang Vonis, Tagar Penjarakan Buni Yani Trending
Sidang Buni Yani digelar, tagar penjarakan Buni Yani jadi Trending Topic Twitter
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Buni Yani kini tengah menjadi perbincangan di linimasa, hal tersebut lantaran sidang vonis untuknya digelar Selasa (14/11/2017).
Sidang tersebut digelar di gedung Dinas perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Bandung.
Tagar #PENJARAKANBUNIYANI menjadi Trending Topic Twitter.

Trending Twitter #Penjarakan Buni Yani. (Capture)
Netizen meminta Buni Yani dihukum seberat-beratnya atas kesalahannya.
@BosanBete: Penjarakan Buni Yani? Bagaimanapun provokator negatif di negeri ini tidak diizinkan ! bahkan wajib dipenjarakan seberat-beratnya.
@dediemarley: kita ambil contoh, ada berita kebanjiran di suatu wilayah A, tolong untuk berita ini dibuat dimulai dari air pertama kali datang sampe kejadian banjir, jgn hanya menayangkan bagian banjirnya aja... bedakan mana memotong dengan edit dengan memotong sebagian "PENJARAKAN BUNI YANI".
@xin_tan: Wong gemblung. Sampean waras tong ? Hakim vonis lebih berat aja Ben buni Yani jadi ngk bunyi lg.
@dediemarley: Logika aja sih... klo buni yani dipenjara karena hanya memenggal isi dari keselurahan video, maka mohon untuk semua berita di tv jgn pernah menayangkan pada kejadian intinya aja tpi dari awal video itu dibuat.... "PENJARAKAN BUNI YANI".
@UstazTengku: Penjarakan Buni Yani minimal 12 taon.
Diwartakan KOMPASTV, ketua majelis hakim M Sapto membacakan secara singkat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Sapto juga membacakan amar putusan sela yang sebelumnya telah dibacakan, yang intinya keberatan dari penasihat hukum Buni tidak dapat diterima.
"Dalam amar putusan yaitu menyatakan keberatan tidak dapat diterima, PN Bandung berwenang mengadili, memerintahkan penuntut umum melanjutkan," katanya.
Dalam perkara ini, Buni dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.
Dalam persidangan, Hakim juga menyebutkan beberapa barang bukti, diantaranya akun Fecebook Buni Yani, flash disk yang berisi video-video, dan screen shot dari beberapa akun Facebook hingga HP yang berhasil disita. (*)