Breaking News:

Vonis Buni Yani

Ahok Vs Buni Yani, Ini Beda Sikap Mereka saat Jalani Sidang Vonis

Buni Yani dan Ahok diputus bersalah, terkait kasus video pidato Ahok di Kepulauan Seribu

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
KOLASE/TRIBUNWOW.COM
Ahok dan Buni Yani 

TRIBUNWOW.COM - Buni Yani dan Ahok diputus bersalah dan dipenjara, terkait kasus video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Meski demikian, terdapat beberapa hal yang membuat hukuman keduanya berbeda.

Salah satunya adalah sikap Ahok dan Buni Yani saat menjalani persidangan.

Sikap selama menjalani proses persidangan dapat menjadi poin, yang dapat meringankan hukuman mereka.

Dilansir dari Tribunnews.com, Ahok dianggap bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.

Selain itu, Ahok juga tidak pernah dihukum sebelumnya.

Setelah selesai dibacakan putusan hakim, Ahok tetap bersikap tenang.

"Kedaan yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antar umat beragama dan golongan," ucap hakim di persidangan.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan," lanjut hakim.

Berbeda dengan Buni Yani, menurut hakim, hal yang memberatkan Buni Yani adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya.

Sementara itu, hal yang dianggap meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan terhadap umat beragama, tidak menyesali perbuatan, terdakwa dosen politik seharusnya menunjukkan perilaku yang dapat tauladan panutan di lingkungan kerja, terdakwa tidak mengakui kesalahan," kata hakim.

Sebelum sidang dimulai, Buni Yani menyampaikan bahwa ia telah melakukan Muhabalah (sumpah di bawah Al-Quran) dan menyatakan jika ia tidak memotong video pidato Ahok.

"Saya sudah melakukan sumpah Muhabalah, yang merupakan sumpah tertinggi dalam Islam, bahwa saya tidak pernah memotong video itu," kata Buni Yani.

"Dan, apabila hari ini saya diputus bahwa saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video mudah-mudahan orang tersebut kelak akan dilaknat oleh Allah." sambung Buni yani.

Setelah diputus bersalah dan dijatuhkan vonis, Buni Yani berteriak mengatakan "Allahuakbar", sebelum menuju kursi penasehat hukum.

Buni Yani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan tidak langsung ditahan karena tidak cukupnya alasan.

Sementara itu, Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dan langsung ditahan atas perintah hakim.

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai', sehingga dianggap melanggar UU ITE.

Hakim menyatakan Buni terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Sementara dalam kasus Ahok, ia didakwa untuk kasus penodaan agama.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Dalam perkara ini, hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI.

Posting-an itu berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Dalam persidangan, Hakim juga menyebutkan beberapa barang bukti, diantaranya akun Fecebook Buni Yani, flash disk yang berisi video-video, dan screen shot dari beberapa akun Facebook hingga HP yang berhasil disita.

Keputusan hakim terkait vonis Buni Yani menjadi ramai diperbincangan oleh netizen di Twitter.

Netizen mengecam dan mendoakan agar hakim segera mendapat muhabalah dari Buni Yani.

@yones_mohammed: smg hakimnya cpt kena mubahalah nya buni yani Aamiin.

@CondetWarrior: Ya Allah.. hakimya udah gak takut dosa lagi. Orang gak salah diputus bersalah. Seluruh pemutus vonis dan semua orang yg menghendaki @BuniYani dipenjara bersiaplah untuk menghadapi Mubahalah dan Laknat dari Buni Yani. Semoga Allah mengabulkan doa beliau. Aamiin Ya Rabb.

@RestyCayah: Siahok terbukti bersalah dan dihukum , inkrah. knp yg mengungkap kesalahan dia juga dihukum , apa nanti klu ada yg melapor ato melihat ada tindak kriminal akan dihukum spt Buni Yani juga ?
Cc @DPR_RI.

Netizen juga menganggap vonis Buni Yani terlalu ringan dan menuntut bebas Ahok.

@adhityawiputra: Dia bersalah kenapa ahok tetep kepenjara ?.

@wijaya_strong: Secara LOGIKA kalau Buni Yani DIVONIS BERSALAH maka Ahok berarti TIDAK BERSALAH dan HARUS dibebaskan. Jadi Antara Ahok dan Buni salah satu ada yg SALAH dan BENAR nya.

Akun Twitter @wijaya_strong tersebut menyebut Ahok tidak bersalah, karena Buni Yani yang bersalah.

Ada juga yang mengungkapakn kekecewaan menyikapi vonis Buni Yani yang dianggap terlalu ringan.

@kristyemelia: ringan sekali pak hukumannya.

@An1taChristine: kok bisa cuma 1 thn 6 bulan? pasal berlapis dan membuat onar NKRI !! walo ga puas, tapi.. dibanding bebas.

@xpresi_grafika: harusnya 6 tahun 1 bulan.

@AtmDarma: Kok hanya 1,5 tahun padahal sdh membuat onar negara sebegitu masif???????.

Menanggapi putusan sidang, Buni Yani mengajukan banding. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Buni YaniAhokPersidangan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved