Breaking News:

3 Kali tak Penuhi Panggilan, Setya Novanto Bisa Dijemput Paksa

Setya Novanto 3 kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK, secara undang-undang Setnov bisa dijemput paksa

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar
Ketua DPR RI, Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM - Setya Novanto selalu beralasan dan tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi E-KTP.

Dilansir dari Tribunnews.com, Senin (13/11/2017) merupakan ketiga kalinya Setya Novanto tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi korupsi E-KTP bagi tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan bahwa sesuai undang-udang pihaknya bisa melakukan penjemputan paksa pada Setya Novanto.

""Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK berdasarkan hukum kan memang bisa memanggil dengan paksa seperti itu," terang Laode M Syarif usai membuka acara Seminar Pendidikan Antikorupsi dalam Perspektif Agama Islam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Laode berharap Setya Novanto bisa bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.

Dalam ketidakhadirannya hari ini, Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memberikan surat berkop kepada KPK yang ditandatangani oleh dirinya.

Surat tersebut mengyebutkan bahwa untuk memanggil dan memeriksa Setya Novanto, KPK harus mendapatkan izin dari presiden Jokowi terlebih dahulu.

Menanggapi status tersangka yang kini kembali disandangnya, Setya Novanto belum memutuskan akan kembali mengajukan praperadilan atau tidak.

"Belum, saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja (dari KPK) baru saya terima, baru saya pelajari," kata Setya usai topping off gedung baru Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengam masalah-masalah hukum,” sambung Setya Novanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017) mengumumkan status tersangka Setya Novanto.

"Saya disini membacakan putusan kolektif kolegial, KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain. Lanjut pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dengan mengumpulkan bukti yang relevan," Kata Wakil Ketua KPK Saut Titumorang .

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," sambung Saut Situmorang.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. (*)

Tags:
Setya NovantoEKTPkorupsi e-KTP
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved