KPK Hadirkan Setya Novanto Jadi Saksi untuk Anang Sugiana
Penyidik KPK sesuai agenda, Senin (13/11/12) memanggil Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).
Editor: Elga Maulina Putri
TRIBUNWOW.COM - Penyidik KPK sesuai agenda, Senin (13/11/12) memanggil Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pada Setya Novanto untuk hadir di pemeriksaan besok.
"Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk ASS (Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Quadra Solution) pada senin besok," ujar Febri, Minggu (12/11/2017).
Febri melanjutkan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Anang yang telah ditahan pada Kamis (9/11/2017) kemarin.
"Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif utk tsk ASS tersebut," tambah Febri.
Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, Anang adalah tersangka kelima setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
• Diduga Bakar Polres Dharmasraya, 2 Orang Mencurigakan Bawa Panah dan Surat Jihad Tewas Di Dor
Sebelumnya, Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang praperadilan.
Lanjut pada Jumat (10/11/2017) secara resmi KPK kembali mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus mega korupsi tersebut.
Dengan ditahannya Anang, maka masih ada dua tersangka lagi yang belum ditahan yakni Markus Nari dan Setya Novanto. (Tribunnews.com, Theresia Felisiani)
Berita ini telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul "Besok, KPK Hadirkan Setya Novanto Jadi Saksi untuk Tersangka Anang Sugiana"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ketua-dpr-ri-setya-novanto_20171018_101139.jpg)