Ini Komentar Jokowi dan Kapolri Soal Penyidikan Dua Pimpinan KPK yang Dilaporkan Ke Polisi
Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke polisi, Kamis (9/11/2017) Jokowi dan Kapolri wejangkan hal ini!
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan ke polisi, Kamis (9/11/2017).
Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan pembuatan surat palsu oleh Sandi Kurniawan yang diketahui merupakan pengacara dari Setya Novanto.
Laporan tersebut juga mendapat tanggapan dari Presiden RI, Joko Widodo.
Pimpinan KPK Dilaporkan Pengacara Setya Novanto, Kapolri Panggil Penyidik

Hentikan jika tak ada bukti dan fakta
Presiden yang akrab disapa Jokowi tersebut mempersilahkan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan kepada dua pimpinan KPK tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
Namun Jokowi meminta, jika tidak ada bukti dan fakta hukum, maka penyidikan harus dihentikan.
"Kalau ada proses hukum, proses hukum. Tetapi saya sampaikan, jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan kalau ada hal seperti itu. Dihentikan," kata Jokowi kepada pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (10/11/2017) dikutip dari Kompas.com.
Tak ingin hubungan dua lembaga bersitegang
Presiden asal Kota Solo ini juga berharap agar penyidikan ini tidak mengganggu hubungan dua lembaga.
Apalagi sampai membuat gaduh ruang publik.
"Hubungan KPK-Polri baik-baik saja. Saya minta agar tidak ada kegaduhan," kata Jokowi.
Kuasa Hukum Setya Novanto Laporkan Dua Pimpinan KPK
Kapolri minta penyidik berhati-hati
Diketahui sebelumnya, Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Atas penyidikan tersebut, Kapolri meminta kepada penyidik agar berhati-hati dalam menangani perkara.
"Ini suatu permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati-hati betul," ujar Kapolri Tito Karnavian kepada Kompas.com di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Ia juga meminta kepada para penyidik untuk kembali meminta keterangan dari saksi ahli dan menggali keterangan dari Agus dan Saut.
"Kemungkinan terlapor kita dengarkan pendapatnya, bisa saja. Termasuk terlapor bisa sampaikan dokumen lainnya untuk memperkuat keterangannya," ucap dia.
Selain 2 Pimpinan, Pengacara Setya Novanto Juga Laporkan Dirdik dan Penyidik KPK

Kasus unik
Tito juga menilai jika kasus yang dihadapi ini sangat unik.
Pasalnya, di dalam praperadilan hakim menggugurkan status tersangka Setya Novanto.
Sedangkan KPK sebagai terlapor merasa apa yang dilakukannya terhadap Novanto sudah sesuai prosedur.
"Ini masalah celah hukum, yang interpretasi hukumnya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito.
Tak ingin berbenturan dengan lembaga lain
Senada dengan Jokowi, Tito juga tak ingin kasus ini membuat Polri berbenturan dengan lembaga lain.
Tito juga menyampaikan bahwa hubungan Polri dan KPK baik-baik saja.
"Saya menyampaikan komitmen, prinsipnya tak ingin masalah menjadi gaduh dan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk," ujar Tito.
"Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha menjain hubungan baik dan sinergi. Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri, Polri berbenturan dengan lembaga lain, nanti ada yang diuntungkan," imbuhnya.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)