Breaking News:

Mengaku Dibegal Padahal Takut Dimarahi Istri, Pria Ini Ditahan Kepolisian dan Terancam Hukuman Berat

Pria ini mengaku telah dibegal di Jalan Raya Citayam, Cipayung, Depok, Selasa (7/11/2017) dinihari, namun ternyata faktanya justru mengejutkan!

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Surya/Facebook
Meme begal di Pasuruan yang diposting netizen di media sosial. 

Kepolisian juga melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengupas kasus tersebut.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, polisi justru menemukan adanya kejanggalan.

Setelah dikonfirmasi oleh polisi, Bambang akhirnya mengaku jika dirinya telah berbohong.

"Akhirnya yang bersangkutan mengaku sudah berbohong. Ia mengaku tidak ada aksi begal dan perampasan motor pada dirinya," kata Kapolsek Pancoran Mas Depok Komisaris Roni Wowor, Rabu (8/11/2017).

Kronologi Sandiwara Sopir Taksi Online Terungkap, Lapor Polisi Mengaku Dibegal Padahal Mobilnya. . .

Meme begal di Pasuruan yang diposting netizen di media sosial.
Meme begal di Pasuruan yang diposting netizen di media sosial. (Surya/Facebook)

3. Takut istri

Kebohongan yang dilakukan oleh Bambang bukanlah tanpa alasan.

Roni menjelaskan, Bambang berpura-pura pingsan dan seolah-olah menjadi korban begal lantaran takut dimarahi oleh istrinya.

Pasalnya, Bambang telah menggadaikan motor mereka kepada salah satu rekannya.

"Motor itu baru saja dibelikan oleh ibu dan istrinya sehingga dia (merasa harus) bersandiwara bahwa seakan-akan diinya sudah menjadi korban begal," kata Roni.

"Sepeda motornya ada di Saudara Piter yang menerima gadai motor Bambang. Motor digadaikan senilai satu juta rupiah untuk mencicil utangnya di bank," katanya.

Gunakan Plastik Hitam Kelabui Para Korban, Ini Fakta Lengkap Begal Sadis di Bali

Ntusi mempertahankan tas secara mati-matian.
Ilustrasi  (IST)

4. Bambang kena imbasnya

Perbuatan yang dilakukan oleh Bambang ini ternya menjadi bomerang bagi dirinya sendiri.

Pasalnya, Bambang kini terkena jeratan hukum lantaran diduga membuat laporan palsu.

Ia telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 241 KUHP yang mengatur tentang laporan palsu.

Ancaman hukuman yang akan didapat oleh Bambang adalah hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PembegalanMotor MaticDepok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved