Kuasa Hukum Setya Novanto Laporkan Dua Pimpinan KPK
Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dasar pelaporan tersebut adalah terbitnya sejumlah surat oleh KPK.
Editor: Elga Maulina Putri
Dengan adanya penyidikan dari polisi, kata dia, membantah anggapan KPK adalah lembaga superbody.
"Saya katakan, saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran atau tindak pidana oleh oknum-oknum KPK. Dan saya buktikan, dan ternyata betul," kata dia.
Minta Keterangan Saksi dan Ahli
Menindaklanjuti laporan kuasa hukum Novanto, polisi telah meminta keterangan enam saksi dan ahli. Ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara untuk menilai apakah alat bukti sudah cukup untuk menaikkan status ke penyidikan.
"Kemudian melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Sejak kemarin sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan," kata Setyo.
Setyo mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga akan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya. Sementara itu, terhadap Saut dan Agus, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan.
"Sejauh ini belum memanggil terlapor, baru saksi-saksi dulu," kata Setyo.
Berita ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul "Saat Dua Pimpinan KPK "Digoyang" Setya Novanto"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/agus-rahardjo-dan-saut-situmorang_20171109_082725.jpg)