Indonesia Registrasi SIM Ponsel Dengan NIK, Thailand Sudah di Tahap Pemindaian Wajah dan Sidik Jari
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.
Berbeda dari Indonesia, di Thailand , Komisi Penyiaran Nasional dan Telekomunikasi Thailand (NBTC) menyatakan akan menerapkan aturan pemindaian wajah dan sidik jari jika ingin membeli kartu SIM ponsel.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 15 Desember mendatang.
Seperti yang dilansir dari instagram @wowfakta pada Kamis (9/11/2017), Sekretaris Jenderal NBTC, Takorn Tantasith, mengatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memberantas penipuan berbasis elektronik.
"Banyak orang menggunakan identitas palsu untuk mendaftarkan kartu SIM mereka, yang akhirnya menimbulkan masalah," ujar Takorn.
Dengan aturan ini, hasil pemindaian wajah dan sidik jari ini akan dicocokkan dengan data yang ada di kartu identitas nasional Thailand.
BACA Pemilik Konter Bakar 3.000 Kartu SIM Prabayar, Protes Kebijakan Pemerintah soal Registrasi Ulang
Tak hanya itu, turis asing yang datang ke Thailand juga harus melalui proses pemindaian wajah dan disesuaikan dengan paspornya.
Perbincangan mengenai kartu SIM ini mulai memanas pada Juni lalu, ketika polisi menahan tiga pria China yang membeli sekitar 400 ribu karti SIM Thailand untuk operasi ladang klik.
Ketiga pria itu disewa oleh perusahaan China untuk memperbanyak jumlah like sejumlah produk melalui ponsel pintar yang disambungkan ke sebuah komputer.
Thailand sendiri sudah mulai memperhatikan skema keamanan digital mereka sejak Juni lalu, ketika sejumlah pemberontak Melayu menggunakan telepon genggam untuk meledakkan bom di bagian selatan negara itu. (TribunWow.com/Dian Naren)