Breaking News:

Pemilik Konter Bakar 3.000 Kartu SIM Prabayar, Protes Kebijakan Pemerintah soal Registrasi Ulang

Sebanyak 3.000 kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto
Seorang pemilik konter di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengamuk dan membakar seluruh kartu SIM prabayar yang dijual, Kamis (2/11/2017). Ribuan kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa di halaman depan tempat usahanya. 

TRIBUNWOW.COM -- Keputusan registrasi ulang kartu prabayar yang membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki tiga kartu SIM prabayar, memicu kemarahan para pelaku usaha yang menggeluti bisnis penjualan kartu perdana.

Pada Kamis (2/11/2017), seorang pemilik konter di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengamuk dan membakar seluruh kartu SIM prabayar yang dijual.

Sebanyak 3.000 kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa.

"Kebijakan ini jelas sangat merugikan kami pemilik konter. Semula yang tak terbatas menjadi terbatasi. Bayangkan saja tanpa kebijakan itu dalam sehari saya bisa menjual 100 kartu dengan untung jutaan rupiah. Lebih baik saya bakar saja," ujar pemilik konter LA Cell, Aziz Muslim (43).

POPULER: LIVE STREAMING PERSIJA JAKARTA VS PERSIB BANDUNG

Dalam kebijakan itu, sambung Aziz, disebut juga bagi masyarakat yang memiliki usaha,  nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.

"Kalau harus ke gerai, juga jelas merugikan kami pemilik usaha konter. Beri kewenangan semua konter se Indonesia untuk bisa meregistrasi nomer keempat," tuturnya.

Sebagai bentuk kekesalan, ratusan bahkan ribuan para pelaku usaha penjualan kartu SIM prabayar di sejumlah daerah di Jateng akan berunjuk rasa.

"Ratusan hingga ribuan pemilik konter di Jateng akan berdemo yang dipusatkan di DPRD Provinsi Jateng. Kami sudah saling komunikasi via handphone," ucap Iwan Budi (46), pemilik konter lain di Grobogan.

"Intinya, kami tak setuju kebijakan itu. Terus bagaimana dengan nomor cantik yang dijual dengan harga jutaan. Tentunya diblokir juga jika lewat batas," tambahnya.

POPULER: Jelang Laga Kontra Persib Bandung di Solo, Bus Suporter Persija Jakarta Remuk Dilempari Batu

Untuk diketahui, pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai Selasa (31/10/2017) wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. Registrasi ini dilakukan dengan mengirim Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga (KK). 

Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan  ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017.

Dalam peraturan menteri tersebut,  Pasal 11 Ayat 1 menyebutkan: "Calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."

Sementara Ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor,  pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Kesal Kebijakan Registrasi, Pemilik Konter Bakar 3.000 Kartu SIM Prabayar

Sumber: Kompas.com
Tags:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)GroboganJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved