Perusahaan Es Krim AICE: Ada Tunjangan Ulang Tahun
Terhitung 4 hari setelah beredarnya ancaman mogok kerja #salam15hari oleh buruh PT. Alpen Food Industry, pabrik es krim Aice, kini mereka mengeluarkan
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Terhitung 4 hari setelah beredarnya ancaman mogok kerja #salam15hari oleh buruh PT. Alpen Food Industry, pabrik es krim Aice, kini mereka mengeluarkan pernyataan mengenai keselamatan, kesehatan lingkungan kerja, dan kesejahteraan karyawan.
Pernyataan tersebut diunggah di kanal instagram @aiceindonesia, Kamis (2/11/2017), yang berisi 6 poin pokok pernyataan pihak perusahaan.
Adapun isi pernyataan sebagai berikut :
1. PT. Alpen Food Industry merupakan perusahaan lokal pembuat es krim yang beroperasi di Indonesia dan menjalankan kegiatan produksi, operasional dan penjualan berdasarkan peraturan yang berlaku di NKRI.
2. PT. Alpen Food Industry membuka lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran, serta memberikan jaminan keselamatan kerja dan kesejahteraan bagi para karyawan.
Menurut sumber, buruh pabrik yang bekerja sudah diberikan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai posisi yang ditugaskan.
Perusahaan juga sudah mendaftarkan pekerja dalam program asuransi, yakni program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan secara bertahap.
Jumat (3/11/2017), pemeriksaan pabrik PT. Alpen Food Industry telah dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dan hasil dari pemeriksaan tersebut, dinyatakan telah memenuhi seluruh standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
3. PT. Alpen Food Industry juga mematuhi peraturan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia, termasuk saat proses rekrutmen kerja, kontrak dan status pekerja, serta kententuan upah dan tunjangan yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
BACA Dugaan Pelanggaran PT. Alpen Food Industry Terhadap Buruh Es Krim AICE
4. Perusahaan dengan itikad baik sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Disnaker Kab. Bekasi beserta pihak serikat kerja untuk melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Adapun hasil dari mediasi tersebut bahwa kegiatan operasional PT. Alpen Food Industry akan terus berjalan normal, dan per 6 November 2017 seluruh karyawan sudah kembali masuk kerja.
5. PT. Alpen Food Industry sudah memutuskan hubungan kerjasama dengan PT. Mandiri Putra Bangsa karena tidak memenuhi standr operasional dan kepatuhan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Menurut sumber, PT. Alpen Food Industry menemukan bahwa dalam proses perekrutan melalui PT. Mandiri Bangsa, banyak ijazah calon karyawan yang ditahan.
Setelah mengetahui hal tersebut, perusahaan membantu mengembalikan ijazah-ijazah tersebut.
6. Upah yang diterima karyawan PT. Alpen Industry sudah berada di atas rata-rata kawasan, seluruh standar gaji karyawan melebihi peraturan yang ditentukan pemerintah, termasuk tunjangan makan, transportasi, shift, dan kehadiran.
Menurut keterangan sumber, selain gaji tinggi dan uang lembur yang diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Adapun tunjangan tambahan meliputi tunjangan jabatan, ulang tahun, duka cita, pernikahan, dan kelahiran.
Menurut mereka, dikarenakan gaji dan kesejahteraan yang tinggi, para buruh pekerja kontrak berupaya untuk menjadi pegawai tetap di PT. Alpen Food Industry.
BACA JUGA Karyawan Es Krim AICE Mogok Kerja 15 Hari, Ternyata Mereka Hanya Menuntut Hal Ini
Setelah mediasi dengan Kementrian Tenaga Kerja, PT. Alpen Food Industry dan Serikat Kerja, Para buruh dianggap telah memahami dan akan mengikuti peraturan UU Indonesia untuk menjadi karyawan tetap.
Di akhir pernyataan, PT Alpen Food Industry menekankan akan terus membantu dan memperjuangkan karyawannya agar memiliki hidup yang lebih sejahtera.(TribunWow.com/Dian Naren)