Breaking News:

Klarifikasi Produsen Es Krim Aice Soal Dugaan Eksploitasi Pekerja

Beberapa waktu belakangan, santer diberitakan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan produsen es krim Aice.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TWITTER
Aksi demo buruh PT Alpen Food Industry atau pabrik es krim Aice 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu belakangan, santer diberitakan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan produsen es krim Aice.

Tak tanggung-tanggung, akibat dugaan pelanggaran tersebut, sejumlah buruh di pabrik es krim itu dilaporkan melakukan aksi mogok kerja.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak produsen kemudian memberikan pernyataannya.

Dikutip dari rilis yang diterima Tribunwow.com, PT Alpen Food Industry sebagai produsen es krim Aice menyatakan beberapa poin penting.

Satu diantaranya adalah soal kegiatan produksi.

Cinta Laura Unggah Foto Panas dengan Aktor Ganteng Ini, Netizen: Kawin!

PT Alpen Food Industry menyatakan kegiatan produksi di lingkungan perusahaan mereka sesuai standar operasional yang berlaku.

Selain itu, perusahaan juga mengklaim pihaknya memberikan jaminan keselamatan kerja bagi para karyawan.

"PT Alpen Food Industry membuka lapangan kerja untuk mengurangi pengganguran, serta selalu memberikan jaminan keselamatan kerja dan kesejahteraan bagi para karyawannya, termasuk para buruh di pabrik diantaranya dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja sesuai dengan posisi yang ditugaskan, mendaftarkan pekerja dalam program asuransi diantaranya program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan secara bertahap," bunyi pernyataan dalam rilis tersebut.

Es Krim AICE
Es Krim AICE ()

Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan pemeriksaan terhadap PT Alpen Food Industry sudah dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Jumat (3/11/2017) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Kemenakertrans menyatakan produsen es krim Aice sudah memenuhi semua standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

 "PT Alpen Food Industry juga mematuhi peraturan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia, termasuk proses rekrutmen pekerja, kontrak dan status pekerja, serta ketentuan upah dan tunjangan yang sesuai dengan peraturan pemerintah. PT Alpen Food Industry dengan itikad baik sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan disnaker Kabupaten Bekasi beserta pihak serikat pekerja untuk melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak," lanjut pihak perusahaan.

Dijelaskan, terkait pemeriksaan oleh Kemenakertrans, PT Alpen Food Industry kemudian mendapat izin untuk beroperasi lebih lanjut.

"Per 6 November 2017 seluruh karyawan sudah kembali masuk kerja."

Di sisi lain, perusahaan produsen es krim Aice menyatakan pihaknya sudah memutus kerja sama dengan PT Mandiri Putra Bangsa selaku vendor rekrutmen karyawan karena alasan tertentu.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Es Krim AicePT Alpen Food IndustryBekasi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved