Operasi Zebra Dimulai, Jangan Lakukan Ini jika Tak Ingin Diciduk!
Operasi zebra 2017 telah dimulai pada Rabu (1/11/2017), ada beberapa jenis pelanggaran yang akan terkena sanksi dari pihak kepolisian
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
TRIBUNWOW.COM-Korlantas porli sudah menggelar apel pasukan pertanda operasi zebra 2017 dimulai.
Apel gelar pasukan persiaapan operai zebra tersebut digelar pada Rabu (1/11/2017), di di Halaman Kantor NTMC Polri, MT Haryono, Jakarta Selatan.
Operasi zebra ini diterapkan di semua wilayah seluruh tanah air dimulai pada 1 November 2017 hingga 14 November 2017.
Operasi zebra ini bersifat mencari bukan seperti operasi simpatik biasa.
Polisi berhak mencari pengguna lalu lintas yang melanggar peraturan untuk diproses lebih lanjut.
Agar tak terkena tilang saat operasi zebra, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pengendara motor, mobil, atau pengguna jalan raya lainnya.
Tak Sadar Kamera, 4 Kelakuan Manja Verrel Bramastya saat Bersama Natasha Wilona yang Bikin Menjerit
Hal ini seperti apa yang disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, jika pihak kepolisian akan menindak beberapa pelanggaran.
"Ini paling utama, seperti lawan arus, menerobos lampu merah, berbonceng lebih, bermuatan lebih, kemudian tidak pake safety belt dan helm," jelas Royke di halaman kantor NTMC Polri, MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017). dikutip dari Tribunnews.
Hal yang bersifat menganggu pengendara lain akan ditindak lanjuti juga oleh polisi saat operasi zebra 2017.
Polisi akan melakukan tilang kepada pengendara mobil yang masih memasang rotator, strobo, dan sirine.
Royke menjelaskan jika pihaknya akan menindak pelangar lalu lintas sesuai dengan pelanggaran yang ia lakukan.
"Langkah implementasi tentunya anggota Polantas melaksanakan operasi ini benar tepat sasaran sebagaimana kita berikan pelanggaran tertentu saja fokus disitu," ujar Reyke.
Pihak kepolisian berharap dengan dilakukannya operasi zebra ini, bisa semakin menekan angka kecelakaan yang tinggi dan memberikan pengarus kepada masyarakat untuk mentaati peraturan lalu lintas. (TribunWow.com/Bima Sandria)