Breaking News:

Gara-gara Poligami Tanpa Persetujuan Istri Pertama, Pria Ini Masuk Bui

Pengadilan di Lahore, Pakistan, menghukum seorang pria penjara selama enam bulan karena melakukan pernikahan kedua tanpa restu istri pertama

Editor: Galih Pangestu Jati
Todayschristianwoman
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan di Lahore, Pakistan, menghukum seorang pria penjara selama enam bulan karena melakukan pernikahan kedua tanpa restu istri pertama Rabu (1/1/2017).

Shahzad Saqib, nama pria tersebut, juga diwajibkan membayar denda sebesar 1.433 pundsterling Inggris atau Rp 25,7 juta.

Diwartakan BBC, Ayesha Bibi, istri pertama Saqib, melayangkan gugatan ke pengadilan setelah Saqib menikah lagi.

Dalam materi gugatannya, Bibi berkata suaminya tidak mengantongi persetujuan tertulis darinya kala memutuskan berpoligami.

Benarkah Nenek Moyang Kita Berasal dari Taiwan?

Hal itu, kata Bibi, dianggap melanggar hukum keluarga di Pakistan.

Di pengadilan, Saqib merasa berhak menikah lagi karena Syariat Islam membolehkan memiliki empat istri.

Namun, pengadilan menolak argumen Saqib, dan menjatuhkan hukuman.

Vonis itu menuai pujian dari aktivis pembela hak-hak perempuan.

Romana Bashir, ketua sebuah LSM Pakistan berkata, vonis ini akan memberikan keberanian kepada setiap perempuan untuk mengadukan kasus yang sama.

Alexis Ditutup, Terkuak 4 dari 5 Spa di Jakarta Berikan Layanan Petik Mangga dan Eksekusi

"Hal ini bakal meningkatkan kekuatan perempuan di mata hukum Pakistan," ucap Bashir kepada reuters.com.

Saqib sendiri tengah mempertimbangkan banding atas keputusan tersebut.

Di Pakistan, pria yang ingin berpoligami biasanya harus mendapat persetujuan tertulis dari istri sebelumnya, dan itu berlangsung bertahun-tahun kemudian. (BBC/Ardi Priyatno Utomo)

Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Lakukan Poligami Tanpa Izin Istri, Pria di Pakistan Dipenjara 6 Bulan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
PakistanPoligamiKompas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved