Breaking News:

4 Fakta Soal Dyann Kemala Arrizqi, Kader PSI yang Sebarkan Meme Setya Novanto Sakit

Foto-foto yang memperlihatkan Setya Novanto terbaring lemah di ranjang rumah sakit tersebar di media sosial beberapa waktu lalu.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Istimewa
Foto Ketua DPR Setya Novanto terbaring di Rumah Sakit dijadikan meme bertema Star Wars oleh Netizen. Alat bantu pernafasan Novanto diganti dengan topeng Darth Vader. 

3. Iseng unggah meme Setya Novanto

Setelah berhasil ditangkap, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan terhadap Dyann.

Kombes Pol Asep Safrudin menjelaskan sejauh ini pelaku mengaku dirinya iseng membuat meme wajah Setya Novanto dan mengunggah ke media sosial.

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja antara KPK melawan Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dalam aksi itu mereka meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan kembali status tersangka untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik pasca bebas dari status tersangka saat praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar.
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja antara KPK melawan Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dalam aksi itu mereka meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan kembali status tersangka untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik pasca bebas dari status tersangka saat praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Sementara ini alasannya hanya iseng saja. Jadi dia mengunggah meme-meme itu," ujarnya di kantor Dir Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Pihak kepolisian pun masih akan mendalami kasus ini.

4. Jadi tersangka

Berkaitan dengan tindakan yang dilakukannya, Dyann kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Karenanya, pelaku kemudian dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkaitan dengan kasus ini, pihak kepolisian sudah mengantongi barang bukti dari pelaku berupa satu buah tablet Samsung warna hitam abu-abu, satu buah sim card Simpati No. 0822 72418602, dan satu buah memori card merek Vigen dengan kapasitas 32 GB. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dyann Kemala ArrizqiSetya NovantoMedia Sosial
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved