Breaking News:

Masih Bingung Mau Registrasi Kartu SIM, Ini Panduan Lengkap Terbaru dari Kemkominfo!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja memberikan peraturan baru mengenai registrasi kartu sim telepon seluler.

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Tinwarotul Fatonah
Kompas.com
Ilustrasi kartu sim 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja memberikan peraturan baru mengenai registrasi kartu sim telepon seluler menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga ( KK) miliknya.

Dilansir dari Kompas.com, nantinya data NIK dan KK tersebut akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa sembarangan mendaftarkan identitas diri.

Aktivasi kartu bisa dilakukan oleh pengguna sendiri atau bisa meminta tolong petugas dari gerai operator yang bersangkutan.

Pendaftaran kartu SIM juga dibatasi, mereka hanya bisa mendaftarkan tiga nomor telepon menggunakan satu NIK dan nomor KK.

Song Hye Kyo Terlihat Menawan Kenakan Gaun Pengantin, Song Joong Ki Sampai Enggak Kedip!

Pengguna telepon seluler sudah bisa mendaftarkan nomornya mulai Selasa (31/10/2017).

Lewat Siaran Persnya, Kementerian komunikasi dan Informasi memberikan penjelasan tata cara pendaftaran kartu SIM baik untuk pengguna lama atau baru.

Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Setiap operator mempunyai format pengiriman yang akan dikirimkan oleh pelanggan guna registrasi kartu sim.

Sejumlah Pelanggan Setia Meski Alexis Tutup, Sisanya Move On ke Tempat Lain yang Serupa

Setelah mengirimkan pesan singkat sesuai format setiap operator, pengguna akan menerima notifikasi apakah registrasinya diterima atau tidak dalam waktu 1 x 24 jam.

Berikut ada cara registrasi kartu SIM baru.

Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.

Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.

Format Registrasi Baru Nomor Perdana:

Indosat: NIK#NomorKK#

Smartfren: NIK#NomorKK#

Tri: NIK#NomorKK#

XL: Daftar#NIK#NomorKK

Telkomsel: RegNIK#NomorKK#

kirim ke 4444.

Pindah ke Desa Terpencil Setelah Istri Stroke, Ayah Tujuh Anak Tewas Mengenaskan

Format registrasi ulang nomor lama.

Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.

Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :

Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#

Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#

Tri : ULANG#NIK#NomorKK#

XL : ULANG#NIK#NomorKK

Telkomsel : ULANGNIK#NomorKK#

Kirim ke 4444

Kata Mereka Soal Hotel dan Griya Pijat Alexis, Anies Baswedan Ngaku Punya Bukti Pelanggaran

Kemkominfo lewat siaran persnya jika registrasi bisa dilakukan sendiri atau meminta bantuan pihak dari gerai operator.

Namun, pihak Kemkominfo menghimbau agar melakuakan registrasi secara mandiri guna kepentingan privasi pengguna.

Berikut tata cara selengkapnya baca di sini! (TribunWow.com/Bima Sandria)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
TelkomselIndosatKementerian Komunikasi dan Informatika
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved