Hari Ini Registrasi Kartu SIM, Kemkominfo Beri Tahu Caranya, Netizen Malah Komplain Begini!
Dari postingan tersebut, netizen memberikan berbagai tanggapan, kebanyakan dari mereka komplain mengenai kebijakan baru ini.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan setiap pengguna telepon genggam untuk mendaftarkan nomornya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Peraturan tersebut telah diterbitkan secara resmi dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang terakhir telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
Setiap operator memiliki cara yang berbeda untuk melakukan registrasi nomor.
Masih Bingung Mau Registrasi Kartu SIM, Ini Panduan Lengkap Terbaru dari Kemkominfo!
Dilansir dari Kompas.com, nantinya data NIK dan KK tersebut akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa sembarangan mendaftarkan identitas diri.
Aktivasi kartu bisa dilakukan oleh pengguna sendiri atau bisa meminta tolong petugas dari gerai operator yang bersangkutan.
Pendaftaran kartu SIM juga dibatasi, mereka hanya bisa mendaftarkan tiga nomor telepon menggunakan satu NIK dan nomor KK.
Pengguna telepon seluler sudah bisa mendaftarkan nomornya mulai Selasa (31/10/2017).
Nggak Nyangka! Jadi Artis Tenar dan Bergelimang Harta, Sawendah Masih Mau Lakukan Ini di Rumah
Lewat Siaran Persnya, Kementerian komunikasi dan Informasi memberikan penjelasan tata cara pendaftaran kartu SIM baik untuk pengguna lama atau baru.
Registrasi bisa dilakukan sendiri atau meminta bantuan pihak dari gerai operator.
Namun, pihak Kemkominfo menghimbau agar melakuakan registrasi secara mandiri guna kepentingan privasi pengguna.
Kebijakan ini ternyata juga menguntungkan pihak polisi untuk melacak para pelaku kejahatan.
"Kalau ada penipuan ada ujaran kebencian, ada penghinaan dan sebagainya mudah ditelusuri," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran kepada wartawan di Dirtipid Siber, Tanah Abang, Senin (31/10/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Pindah ke Desa Terpencil Setelah Istri Stroke, Ayah Tujuh Anak Tewas Mengenaskan
"Ya itu salah satu pencegahan. Bagus juga untuk mengedukasi publik," tambah Fadil.
Pihaknya menghimbau masyarakat agar mengisi data diri dengan benar, agar pihak kepolisian bisa mencegah perbuatan jahat sedini mungkin.
Di hari pertama registrasi kartu prabayar, Kementerian Komunikasi dan Informasi lewat akun Twitter resminya memberikan pengumuman tentang langkah cepat registrasi kartu SIM.
Kemkominfo mengunggah informasi tersebut pada Senin (30/10/2017), berisi tentang gambar yang menunjukkan tahap pendaftaran kartu SIM.
"Ini dia cara mudah registrasi kartu prabayar ~ @rudiantara_id," tulis @kemkominfo, Selasa (31/10/2017).
Song Song Couple Menikah Hari Ini, Begini Suasana Tempat Pernikahannya, Simpel Tapi Elegan!
Dari postingan tersebut, netizen memberikan berbagai tanggapan, kebanyakan dari mereka komplain mengenai kebijakan baru ini.
"Tolong kaji ulang peraturan ini pak. Menyulitkan kami yang jual perdana. Pembeli malas tidak mau aktifkan sendiri, repot2 bawa kk ke konter," tulis akun @davinemobile.
"Banyak yg sudah mencoba ada yg berhasil dn tidk pdhal cra sudah benar, dn hnya bsa 1 krtu. Mnta solusinya dong," tulis akun @EmilliaHs.
"Blm ada kesiapan dr operator seluler. buktinya saya registrasi ulang dari 2 sim card saya beda opertor, semuanya tdk ada blsan apa2 dr 4444," tulis akun @kedamean.
Jessica Mila Unggah Foto Saat Berenang Hingga Terlihat Semua Tubuhnya, Netter: Kagak Malu?
"Berkali2 di respon bgni: Maaf, saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses. Silakan hubungi call centre 188 untuk informasi lebih lanjut," tulis akun @Napqilla.
"stlh berulangkali gada balasan, akhirnya td ada balasan, bahwa data salah. pdhl bner. ulangi sms yg sama, eh, dianggep bener... aneh tp lucu," tulis akun @tjahlemoe.
Hingga berita ini dimuat belum ada respons dari pihak yang bersangkutan.
Jika masih bingung caranya, berikut simak tata cara registrasi kartu SIM selengkapnya di sini! (TribunWow.com/Bima Sandria)