Breaking News:

Izin Rumah Dinas Bimantoro Dicabut, 'Benar Dampak dari Pemukulan TNI AL Kemarin?'

Beredar di dunia maya surat pencabutan izin pinjam pakai tanah kavling TNI AL untuk keluarga Bimantoro, membuat netizen bertanya-tanya kebenarannya.

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOLASE/TWITTER
Bimantoro dan surat pencabutan izin meninggali rumah dinas 

TRIBUNWOW.COM - Beredar di dunia maya surat pencabutan izin pinjam pakai tanah kavling TNI AL untuk keluarga Bimantoro Prasetya, membuat netizen bertanya-tanya kebenarannya.

Misalnya akun Twitter dengan nama @TianFemi yang langsung memention akun TNI AL untuk memberikan pernyataan soal surat itu.

"Ini benar min, Dampak dari pemukulan TNI AL Kemarin?
CC: @_TNIAL_."

Wow! Orang Vietnam Beberkan Rahasia Awet Muda dengan Mengonsumsi Daging Hewan Ini

Melalui akun resmi Twitter TNI Angkatan Laut memberikan kejelasan bahwa surat yang beredar benar.

Akun itu melampirkan capture rilis terkait hal itu dan menuliskan, "Pernyataan TNI AL thd beredarnya Surat Pencabutan Izin Kavling Tanah TNI AL Sunter. Jalesveva Jayamahe."

Rilis yang dikeluarkan pada hari Kamis (26/10/2017), TNI AL melalui Dinas Penerbangan Angkatan Laut membenarkan adanya surat permohonan pencabutan Izin Pinjam Tananh Kavling TNI AL di Sunter.

Dijelaskan surat itu dilatarbelakangi berdasarkan telegram Kasal nomor 138/KAS/1086 tanggal 14 Oktober 1986.

Tolak Lakukan Implan Payudara, Pemenang Kontes Kecantikan Langsung Dituduh Sebagai Pencuri Mahkota!

Bunyinya pimpinan TNI AL mengizinkan anggotanya untuk membangun rumah di atas tanah TNI AL.

Apabila anggota TNI AL pemilik rumah meninggal dunia, maka dapat dihuni oleh ahli warisnya yang sah (istri, suami, anak) sampai usia termuda mencapai 30 tahun, kecuali jika ada anaknya yang menikah dengan anggota TNI AL.

Jika hal itu tidak bisa dipenuhi, maka rumah dan tanah harus dikosongkan dan dikembalikan ke TNI AL.

Menjadi sorotan banyak netizen mengapa izin rumah itu dicabut?

Dijelaskan bahwa Bimantoro yang merupakan cucu dari almarhum Mayor (purn) FX Tulus Haryono sebagai pemilik izin pakai tanah kavling TNI AL, tidak berhak lagi menggunakan tanah tersebut karena jelas bukan anggota TNI aktif dan orangtua Bimantor sudah berusia lebih dari 30 tahun.

Meskipun di surat dipaparkan alasan ketiga yakni Bimantoro terlibat perkelahian dengan Lettu Laut (T) Satrio Fitriandri, dikatakan tidak memiliki etika terhadap Dinas TNI AL.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
TNI ALBimantoro PrasetyoTwitter
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved