Fajar Agustanto Penyebar Berita Hoax soal Akbar Faisal Akhirnya Ditangkap
Pelaku pencemaran nama baik melalui pemberitaan fitnah terhadap Akbar Faizal, Fajar diringkus tim Cyber Bareskrim Mabes Polri dipimpin AKBP Irwansyah.
Editor: Tinwarotul Fatonah
Via Vallen Foto Bareng Raffi Ahmad, Netizen: Balajaer Jangan Panas
Fajar Agustanto juga adalah pengurus PKS Mojokerto bidang Polhukam.
Selain Suara News, Akbar Faizal juga melaporkan dua portal berita lainnya yakni 'Publik News' dan 'Rakyat Bersuara' dan juga satu akun twitter bernama 'Intelektual Jadul' dengan ID '@plato_id' yang membuat berita fitnah tersebut.
Dua portal lainnya dan akun @plato_id sudah teridentifikasi dan dalam pengejaran Tim Cyber Bareskrim dibawah kendali Kombes Pol Irwan Anwar.
"Saya memberi apresiasi kepada Polri atas keberhasilan mengungkap pelaku kejahatan hoax yang sudah sangat membahayakan keutuhan bangsa ini."
Rilis Klip Ready For It , Taylor Swift Pukau Fansnya dengan Video Sci-fi dan Visual Effect Keren
"Saya dengar pula jika portal-portal berita penyebar fitnah ini tidak memiliki ijin dan akreditasi Dewan Pers.
"Saya berharap pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan Dewan Pers segera melakukan langkah-langkah strategis untuk menata portal-portal sejenis ini."
"Rusak kita sebagai sebuah bangsa jika semua merasa berhak merusak kehormatan orang atau pihak lain," kata Akbar Faizal.
Atas tindakannya tersebut, pelaku melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310/311 KUHP. (*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Penyebar Hoax Akbar Faisal, Fajar Agustanto Ditangkap di Mojokerto