Fakta-fakta Tersebarnya Video Mesum, Pihak UI Beberkan Fakta Sebenarnya Tentang Sosok Hanna Anisa
Beredarnya video mesum yang mencatut nama Universitas Indonesia (UI) telah menggegerkan dunia maya. Inilah fakta-faktanya!
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya.
Pelaku yang mengedarkan video tersebut akan dijerat dengan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun sampai 12 tahun penjara.
Sosok Diduga Hanna Annisa Akhirnya Buka Suara, ini Perkataannya!
3. Pernyataan pihak UI
Pihak UI jug amengonfirmasi mengenai adanya video mesum tersebut.
Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan pihaknya telah mengecek terkait beredarnya video mesum di dunia maya yang diduga dilakukan mahasiswi UI atas nama Hanna Anisa.
Setelah dilakukan pengecekan, Rifelly mengatakan jika Hanna Anisa adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI.
Sehingga konsekuensi dari video tersebut menjadi tanggung jawab pribadi.
"Jadi dia sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video. Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Rifelly, kepada Warta Kota, Rabu (25/10/2017) malam.
Rifelly juga mengaku berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengonfirmasi mengenai adanya video tersebut, sehingga bisa langsung melakukan pengecekan.
"Terimakasih atas atensinya dan telah mengonfirmasi ulang kepada kami. Demikian yang dapat kami sampaikan agar dapat menjadi informasi kita bersama," katanya.
4 Respons Netizen soal Video Mesum Hanna Anissa, Komentari Adegan hingga Identitas Cowok
4. Sanksi menyebarkan video porno
Mengedarkan foto atau konten pornografi di internet bisa membuat seseorang dijerat pidana karena melanggar UU No 44 tentang Pornografi maupun UU no 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Melansir dari Tribunnews, Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak