5 Fakta Hebohnya Video Mesum Hanna Annisa Tersebar, Sempat Sampaikan Permintaan Maafnya di Medsos!
Video tersebut menayangkan adegan di atas ranjang yang diduga direkam menggunakan kamera smartphone oleh pasangan pria.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
KOLASE/TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNWOW.COM
Pemeran perempuan di dalam video mesum yang viral di media sosial.
"Kami akan kordinasi dengan UI soal ini. Di video itu kan ada dua orang. Kita sedang telusuri data mereka," kata Putu, Rabu (25/10/2017).
Dikatakan kasus ini bisa saja ada pihak tertentu yang hendak merusak nama Universitas Indonesia atau bahkan menyudutkan sang alumni UI.
"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya.
Yakni dengan dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun sampai 12 tahun penjara. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)