Survei Ini Tunjukkan Lebih dari Separuh Perempuan Mengalami Pelecehan di Tempat Kerja
Survei ini juga menemukan bahwa dua pertiga (67%) dari semua yang pernah dilecehkan tidak melaporkannya.
Editor: Tinwarotul Fatonah
Orang yang mengajukan keluhan juga diharuskan untuk membuktikan bahwa tindakan tersebut tidak diinginkan.
Selain itu, orang yang menjadi korban pelecehan harus mengajukan tuntutan hukum dalam waktu tiga bulan setelah pelanggaran tersebut, padahal banyak orang merasa tidak dapat membicarakan situasinya.
Faktor pelaku adalah bos tempat korban bekerja juga menjadi faktor yang menjadi hambatan untuk melaporkan. (Grid.ID/Hyashinta)
Berita ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul: Lebih dari Separuh Perempuan Mengalami Pelecehan di Tempat Kerja, Kamu Gimana?