Anak 8 Tahun Dicabuli 12 Kali oleh Teman Ayahnya di Mobil hingga Semak-semak, Iming-imingnya Es Krim
Pelaku diduga berkali-kali mencabuli seorang bocah perempuan, sebut saja nama korban Bunga (8), anak temannya sendiri.
Editor: Wulan Kurnia Putri
Oleh karenanya ayah korban bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Merawang.
Dalam laporannya, ayah korban menyebutkan, selama ini anaknya sering diajak pelaku jalan-jalan menggunakan sepeda motor atau mobil milik pelaku ke suatu tempat.
• Bikin Ngelus Dada! Chat Papa Pamitan Sama Mama Akan Lama Nggak Bisa Ketemu, Endingnya . . .
"Pengakuan korban pada ayahnya menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sekitar 12 kali. Perbuatan itu dilakukan di lima tempat dan waktu yang berbeda. Pelaku pernah mencabuli korban di semak-semak dekat rumah pelaku, di dalam mobil pinggir Jembatan Baturusa II Airanyir, di rumah masyarakat inisial NL, di kamar mandi dan di kamar rumah pelaku (di Kecamatan Merawang Bangka)," terangnya.
Setelah melakukan perbuatan cabul pada korban, pelaku biasanya memberikan imbalan berupa eskrim.
Imbalan itu agar korban tak memberitahukan apa yang terjadi pada orangtuanya.
Namun kedok pelaku akhirnya terbongkar, setelah dua tahun berlalu.
"Pelaku diduga telah melakkan perbuatan hukum tentang tindak pidana mencabuli anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 RI, Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 290 Ayat (2) KUHP," tegas Kompol Sophian. (Bangka Pos / Ferylaskari)
Berita ini telah tayang di Bangka Pos dengan judul Teman Ayah 12 Kali Cabuli Bocah Sejak TK sampai SD di Mobil dan Semak-semak, Modalnya Es Krim