Bawa Kabur Siswi SMK, Begini Nasib PNS Ini!
Seorang pria berinisial SZ (40) ditangkap polisi karena membawa kabur dan mencabuli siswi SMK berusia 17 tahun, NGH.
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW - Seorang pria berinisial SZ (40) ditangkap polisi karena membawa kabur dan mencabuli siswi SMK berusia 17 tahun, NGH.
Kasus itu bermula dari laporan orangtua NGH, EG ke Polsek Mandrehe bahwa putrinya tidak pulang selama seminggu.
Aparat Polsek Mandrehe bekerja sama dengan Unit PPA Satreskrim Polres Nias melakukan penyelidikan.
Polisi mendapat informasi bahwa NGH, warga Desa Gunung Baru, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, dibawa kabur SZ.
Keduanya berpindah-pindah tempat dari hotel ke hotel.
Selama itu pula gadis NGH dicabuli SZ yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
"Selama pemeriksaan korban mengaku selama bersama SZ telah beberapa kali hubungan tak selayaknya,” kata Wakil Kepala Polres Nias Kompol Emanuel Harefa kepada Kompas.com di Mapolres Nias, Jumat (20/10/2017).
Pemerintahan Jokowi JK Berusia 3 Tahun, Kita Masih Jauh dari Selesai
Emanuel mengatakan SZ kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Ppasal 81 subsider Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 332 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“SZ ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik serta hasil pemeriksaan para saksi dan hasil visum," Emanuel. (Kompas.com/Hendrik Yanto Halawa)
Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Seorang PNS Ditangkap karena Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SMK"