Breaking News:

Gubernur Baru, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Akan Dicopot, Benarkah Karena Reklamasi?

Perombakan pejabat di Pemprov DKI Jakarta akan dilakukan sebelum usia jabatan Anies-Sandi mencapai satu tahun, termasuk Sekretaris Daerah Pemprov DKI.

Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah akan dicopot dalam waktu dekat ini. 

TRIBUNWOW.COM - Perombakan pejabat di Pemprov DKI Jakarta akan dilakukan sebelum usia jabatan Anies-Sandi mencapai satu tahun.

Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Saefullah.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, memastikan hal itu kepada Wartakotalive.com di Balaikota DKI di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

"Pasti diganti Sekda. Tapi enggak mungkin dalam waktu dekat ini," ujar Syarif.

Menurut Syarif, penggantian Sekda DKI kemungkinan baru akan dilakukan Anies-Sandi dalam waktu 8 bulan ke depan.

4 Fakta Adik Artis Bali Tewas Akibat Kecelakaan, Tiara Bintang Rasakan Firasat Buruk Ini Sebelumnya!

Rencana penggantian Saefullah, kata Syarif, tak ada kaitannya dengan perbedaan pandangan antara Saefullah dan gubernur baru.

Saefullah memang dinilai mendukung reklamasi pulau.

Berbeda dengan Anies-Sandi yang tegas menolak reklamasi.

"Bukan karena reklamasi pokoknya. Sudah lama kan Pak Saefullah itu jadi Sekda. Ya harus di refresh lah. Penyegaran dulu dong," jelas Syarif.

Sementara itu, siang tadi, puluhan massa dari Aliansi Korban Reklamasi Jakarta (AKAR) berdemo di depan Balaikota dan meminta Saefullah dicopot dari jabatannya.

Ditanya Soal Pidato Anies Baswedan yang Menyebut Pribumi, Ahmad Dhani: Pribumi Itu Ada

AKAR berisi para nelayan pendukung Anies-Sandi yang juga menolak reklamasi Teluk Jakarta.

Mohamad Taufiqurrahman, salah satu perwakilan AKAR, mengatakan, Saefullah perlu lekas dicopot karena diduga telah membuat pelanggaran saat melakukan perjanjian dengan pihak PT Kapuk Naga Indah ketika moratorium.

Hal tersebut tertuang dalam, perjanjian No.33 Tahun 2007 dan Nomor 1/AKTA/NOT/VIII/17 tertanggal 11 Agustus 2017. Dimana, penggunaan atau pemanfaatan tanah di atas sertifikat hak pengelolaan nomor 45 /Kamal Muara Pulau 2A (Pulau D) antara Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Sekda Saefullah dengan PT Kapuk Naga Indah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Tags:
Anies-SandiDKI JakartaSaefullah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved