Registrasi Kartu Seluler Pakai NIK dan KK Segera Berlaku, No 3 & 4 Jelaskan Caranya!
Aturan baru mencakup pengguna kartu seluler baru dan lama. Sanksi akan diberlakukan bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi dengan NIK dan KK.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNWOW.COM - Mulai 31 Oktober 2017, aturan baru terkait data pengguna kartu seluler prabayar di Indonesia akan diberlakukan.
Adapun, peraturan baru itu meliputi pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dalam registrasi kartu seluler.
Aturan tersebut tak cuma berlaku bagi pengguna kartu seluler baru, pelanggan yang sudah lebih dulu melakukan pendaftaran pun harus melakukan registrasi ulang.
Sebagaimana diberitakan Tribunnews aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Suami Lemas Dengar Kabar Istri Hamil Terlindas Truk Aku Harus Bilang Gimana Sama Anak-anak
Dijelaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, tujuan aturan tersebut adalah agar pemerintah mudah melakukan pemantauan terhadap pengguna kartu seluler.
"Untuk kepentingan nasional single identity," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Berkaitan dengan aturan baru ini, sejumlah pun layaknya patut untuk diperhatikan.
Apa saja? Berikut Tribunwow.com hadirkan ulasannya:
No Bra Day - 5 Artis Pernah Picu Kontroversi Tak Kenakan Dalaman di Depan Publik!
1. Sanksi tidak registrasi
Dijelaskan, Menteri Rudiantara, sanksi pun diberlakukan untuk kedua belah pihak yakni pengelola operator seluler dan pelanggan.
"Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator," ucapnya, Rabu (11/10/2017) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, pemblokiran nomor kartu seluler akan dilakukan terhadap pelanggan yang tidak melakukan registrasi sebagaimana mestinya.
Dari Balik Penjara, Ahok Tahu Dirinya Dapat Karangan Bunga dan Ucapkan Hal Ini!
"Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap," imbuhnya.
2. Diblokir tahun depan
Dijelaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli, validasi data nomor seluler harus segera dilakukan.
Jika tidak, pemblokiran terhadap nomor seluler pelanggan pun akan dilakukan pada 28 Februari 2018.
Geger Tanah Proyek LRT di Depan Menara Saidah Ambles, Bisa Sebabkan Bangunan Roboh?
Ramli juga menjelaskan aturan baru ini melibatkan Direktorat Jenderal Kependukukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Proses registrasi disesuaikan data operator lalu divalidasi ke Direktorat Jenderal Kependukukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017) sebagaimana diberitakan Tribunnews.
3. Cara registrasi pengguna baru
Berkaitan dengan aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun membeberkan cara untuk melakukan registrasi terhadap nomor seluler pelanggan.
Oplos Jengkol dengan Miras, Nasib 4 Warga Cipayung Mengenaskan
Cara registrasi memang termasuk mudah.
Namun, setiap operator seluler memiliki cara yang berbeda.

Pantauan KompasTekno, Kamis (12/10/2017), registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.
Pengguna baru Tri, Smartfren dan Indosat perlu mengirim SMS dengan format (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sementara pelanggan baru XL diharuskan mengirim SMS dengan format DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Dikabarkan Cinlok dengan Adipati Dolken di Film Posesif, Ternyata Ini Sosok Putri Marino
Adapun, untuk pengguna Telkomsel format SMS yang perlu dikirimkan adalah REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
4. Cara registrasi pengguna lama
Sedikit berbeda dengan pengguna kartu prabayar baru, pengguna kartu lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri dan Smartfren diharuskan mengirim SMS dengan format ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Adapun, nomor tujuan bagi pengguna lama dan baru tetap sama, 4444. (Tribunwow.com/Dhika Intan)