Minta Pajero Sport Berujung Dijebloskan ke Penjara, Ini Kisah Bupati Barru Andi Idris Syukur
Karier pria bernama Andi Idris Syukur, jadi bupati tergiur pajero sport lalu dijebloskan ke penjara, begini nasibnya kini.
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Bupati Barru, Andi Idris Syukur yang tersandung kasus gratifikasi akhirnya diputuskan bersalah.
Setelah putusan bersalah, Idris Syukur dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Kamis (12/10/2017) sekitar pukul 20.00 Wita malam, seperti dilansir dari Tribun Timur.
Penahanan terpidana setelah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 603K/PID.SUS/2017 terhadap Idris Syukur.
Berdasarkan salinan putusan MA, kasus bermula saat PT Bosowa Group meminta perizinan untuk pembukaan pabrik semen di Barru pada awal 2012.
Terungkap! Pengemudi Mobil Berkelahi dengan Anggota TNI Ternyata Keluarga TNI
Perusahaan pun menyuruh Kepala Biro Direksi Bosowa Group, Muslim Salam menemui Bupati Idris pada April 2012.
Sesuai prosedur perizinan, Muslim mengikuti arahan dari pemerintahan daerah tersebut.
Saat itu, Muslim menemui Idris bersama Kepala Dinas Pertambangan untuk menceritakan rencana investasi di Barru.
Proses dan berkas untuk perizinan pun selesai pada 24 Juli 2012 silam.
Sembari menunggu perizinan keluar, saat itu rombongan perusahaan Bosowa Group sempat bertemu Idris karena ada kunjungan dari pejabat Jakarta.
Permintaan mobil Pajero Sport itu berawal saat Idris melihat rombongan dari perusahaan itu hampir semuanya mengendarai mobil jenis itu.
Idris memuji mobil tersebut dan mengatakan keinginannya bisa memiliki mobil Pajero Sport yang akan dia kendari untuk naik gunung.
Penting! Begini Cara Pornografi Merusak Otak Manusia dan Solusi Pencegahannya
Usai perbincangan tersebut, hingga Agustus 2012 Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tak kunjung diterbitkan.
Saat Muslim menanyakan ke Idris jawabannya hanya nanti dan nanti.
Hingga akhirnya Idris menanyakan mobil Pajero Sport yang dimintanya.
Muslim pun berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait permintaan Idris.
Idris juga sempat menagih mobil ke Muslim lagi.
Akhirnya katena kekhawatiran perusahaan surat izin tidak dikeluarkan sehingga terpaksa memenuhi pemintaan Idris Syukur.
Tepat tanggal 25 Agustus, Muslim mengabarkan ke Idris bahwa mobil sudah bisa diambil di dealer.
Sehari setelahnya suruhan Idris mengambil mobil tersebut.
Hanya saja Idris justru marah karena nama mobilnya bukan nama dirinya dan meminta balik nama.
Lalu, proses balik nama pun selesai pada Oktober 2012 dan izin pertambangan keluar pada 9 Oktober 2012.
Merasa dirugikan oleh Idris, perusahaan pun akhirnya melaporkan proses izin yang diwarnai pemerasan oleh sang bupati waktu itu.
Idris pun ditetapkan menjadi terdakwa pada kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang izin tambang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Senin (11/7/2016).
Permintaan Terakhir Bocah yang Tewas Tertimpa Tiang Jadi Firasat, Orangtua Tak Kuasa Tahan Tangis!
Saat sidang dirinya sempat membantah kesaksian Muslim seperti di atas.
Ia mengatakan tidak pernah meminta mobil Pajero untuk dipakai naik gunung.
"Saya tidak pernah sama sekali minta mobil," kata Idris Syukur dihadapan Majelis Hakim, dikutip dari Tribun Timur.
Mobil yang dimiliki istrinya, kata Idris tidak lain melalui proses jual beli.
Menurutnya pada bulan Juni-Juli, istrinya sempat menyampaikan kepada terdakwa berencana membeli mobil yang bisa dipakai naik gunung.
"Istri saya pernah menyampaikan sama saya. Bahwa mobil kami yang dibeli tahun 2010 akan dijual dan akan membeli mobil yang dipakai bisa naik gunung, karena kebetulan anaknya mendaftar caleg," jelasnya.
Sempat LDR, Wanita Asal Sulawesi Selatan Dinikahi Pilot Bule Portugal! Begini Awal Perkenalan Mereka
Hanya saja, kata Idris tidak mengetahui secara jelas seputar proses jual beli itu.
Meski ada pembelaan, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barru, untuk kembali menghukum Bupati Barru (non-aktif) Andi Idris Syukur.
Idris dituntut 4 tahun 6 bulan berdasar Pasal 12e UU Tipikor tentang pemerasan dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU pada 1 Agustus 2016 lalu di Pengadilan Tipikor Makassar. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)