7 Fakta Penggerebekan Anggota DPRD di Rumah Janda, Nomor 3 Tertangkap Saat Sedang Basah-basahan
Warga Tulungagung digegerkan dengan digrebegnya anggota DPRD di rumah seorang janda beranak satu.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Dalam budaya masyarakat Tulungagung, ada hukum adat tak tertulis yang menyebutkan, jika bertamu ke rumah perempuan hingga di atas pukul 21.00 wib, maka akan digerebek.
Pelaku yang digerebek akan mendapatkan sanksi dari warga.
Dalam beberapa kondisi bisa saja dinikahkan, ada juga yang didenda untuk kepentingan desa.
“Dendanya biasanya berupa material seperti semen, pasir paving. Nantinya denda itu akan dipakai untuk pembangunan desa,” ucap sumber dari Surya Malang
Terbukti tidak melakukan hubungan badan, MU tetap akan dijerat hukum adat.
Pelanggaran hukum adat oleh seorang anggota dewan, dianggap sebagai pelanggaran asas kepatutan.
“Apa ya patut seorang anggota dewan menginap di rumah janda dan bukan istrinya. Secara moral sudah tercederai,” pungkasnya.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)