Breaking News:

Dulu dikenal Kaya dan Memiliki Banyak Pengikut, Bagaimana Nasib Gatot Brajamusti Saat Ini?

Gatot dikenal memiliki kekayaan dari hasil jual beli dan usaha tambang, namun kini ia terjerat beberapa kasus di meja hijau, bagaimanakah nasibnya?

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kompas.com
Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah saat akan menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba Polda NTB, Selasa (18/10/2016).(Kontributor Mataram, Karnia Septia) 

Hal ini diungkapkan oleh MH Thamrin Lubis, Kepala Sekertariat PARFI.

"Begini, saya dengan Aa Gatot kenal dari lima tahun yang lalu (2011). Dulu dia punya tambang batu bara di Muara Teweh, Kalimantan Tengah," ujar MH Thamrin.

Tambang batubara tersebut merupakan usaha yang dibangun Gatot yang bekerjasama dengan Bupati Muara Teweh.

"Dia kerja sama dengan bupati di sana (Muara Teweh). Usaha masih jalan, kami enggak terlalu mengerti. Itu yang saya tahu ya," imbuh M.H Thamrin.

Nasib Gatot kini

Setelah lama berlenggang di panggung hiburan tanah air, Gatot kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.

Ia diamankan oleh oleh satuan tugas gabungan kepolisian di Mataran pada hari Minggu, 28 Agustus 2016 malam.

Ia tertangkap basah oleh pihak kepolisian saat sedang menggelar pesta sabu.

Ironisnya, penangkapan tersebut berlangsung usai dirinya terpilih sebagai Ketua PARFI yang kedua kalinya.

Gatot juga kedapatan menyimpan benda haram tersebut di kamar hotelnya di Mataram.

"Tersangka adalah Ketua Umum Parfi yang baru saja terpilih untuk kedua kalinya dalam kongres di Mataram tanggal 24-28 Agustus 2016," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin, 29 Agustus 2016.

Gatot tertangkap bersama dengan istrinya, Siti Aminah yang turut menggelar pesta sabu.

Saat kamar hotel Gatot digregek, ditemukan sejumlah barang berupa, satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, dompet berisi uang dan kartu identitas.

Vonis 8 tahun penjara dan denda 1 miliar

Atas kasus narkoba yang dihadapinya, Gatot mendapat vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Kamis, 20 April 2017.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Gatot BrajamustinarkobaPemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved