Perhatikan Pelat Nomor Kendaraanmu! 7 Jenis Pelat Nomor Ini Menjadi Incaran Tilang Polisi
Tahukah anda bahwa modifikasi pelat nomor kendaraan sebenarnya melanggar Undang-undang Lalu Lintas.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Beberapa pengendara kendaraan bermotor diketahui kerap memodifikasi pelat nomor kendaraannya.
Namun tahukah anda bahwa modifikasi tersebut sebenarnya melanggar Undang-undang Lalu Lintas.
Karena itulah kepolisian gencar melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang memasang pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Bikin Geram! Pria Kendarai Mobil Pelat Merah Menolak Ditilang, Ceramahi Polisi hingga Bawa-bawa TNI
"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada KompasOtomotif beberapa waktu lalu.
Menurut Budiyanto, ada tujuh model pelat nomor kendaraan yang diincar polisi.
Ketentuannya adalah sebagai berikut ini :
- TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
- TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
- TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
- TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
- TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
- TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
- TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Indonesia Berduka! Pebalap Generasi Masa Depan Meninggal Dunia Saat Jajal Motornya
Pelat nomor Thailand
Akun Instagram polantas diketahui telah mengunggah sebuah video yang menunjukkan adanya pelat nomor model Thailand beredar di Indonesia.
Dalam keterangannya, pelat nomor tersebut ternyata dipasang oleh anak-anak sekolah untuk bergaya belaka.
Pelat nomor model Thailand ini ditemukan di daerah Banyumas.
Pihak kepolisian kemudian mencari dan mendatangi kediaman pengendara sepeda motor tersebut melakukan penindakan berupa penilangan dan penggantian pelat nomor kendaraan.
Selain itu, pihak kepolisian juga mendatangi sekolahan anak pengendara motor berpelat Thailand tersebut guna melakukan sosialisasi terkait ketertiban berlalu lintas.